Dari ruang sidang kolonial di Den Haag pada 1928 hingga ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini, ada satu benang merah yang tidak pernah putus: setiap kali kekuasaan dan hak asasi berhadap-hadapan, hukum membutuhkan orang yang mampu membelanya di depan hakim. Itulah advokat.
Ketika Empat Mahasiswa Duduk sebagai Terdakwa
Pada 9 Maret 1928, di sebuah ruang sidang di Den Haag, Belanda, empat pemuda Indonesia duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdulmadjid Djojoadhiningrat, mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia (PI). Tuduhan yang dijatuhkan kepada mereka tidak main-main: hasutan terhadap pemerintah kolonial, berdasarkan tulisan-tulisan mereka di majalah Indonesia Merdeka. Namun pengadilan akhirnya membebaskan keempatnya, setelah jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaan tersebut.
Peristiwa ini bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah pergerakan nasional. Ia adalah bukti paling awal bahwa ruang sidang bisa menjadi medan perjuangan yang sama pentingnya dengan podium politik. Kebebasan yang diperoleh Hatta dan kawan-kawan bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan kemenangan simbolik bagi seluruh gerakan antikolonial: dunia internasional menyaksikan bahwa gagasan kemerdekaan tidak bisa dibungkam hanya dengan tuduhan hukum yang dipaksakan.
Di titik inilah relevansi advokat mulai terlihat jelas. Sebuah dakwaan, betapapun bermuatan politik, tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang formal: ada dakwaan, ada pembuktian, ada pembelaan. Tanpa pembelaan yang cakap di depan hakim, argumen sekuat apa pun tentang kebenaran sejarah atau keadilan politik bisa tenggelam oleh prosedur. Advokat adalah pihak yang menerjemahkan cita-cita besar—kemerdekaan, keadilan, hak asasi—ke dalam bahasa yang bisa dimenangkan di ruang sidang: bukti yang sah, argumentasi hukum yang runtut, dan penguasaan atas celah-celah prosedural yang menentukan hidup-matinya sebuah perkara. Kasus Den Haag menunjukkan bahwa perjuangan besar sering kali ditentukan bukan hanya oleh keberanian, tetapi oleh kualitas pembelaan hukum yang menyertainya.
Konteks ini juga menunjukkan bahwa kehadiran advokat paling terasa justru ketika kekuasaan yang berhadapan dengan warga negara bukan kekuasaan yang netral, melainkan kekuasaan yang menjadi pihak berkepentingan dalam perkara itu sendiri—seperti pemerintah kolonial yang sekaligus menjadi penguasa dan pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan-tulisan para mahasiswa. Dalam situasi timpang semacam itu, advokat berfungsi sebagai penyeimbang: memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah, bukan sekadar menjadi alat legitimasi bagi kehendak penguasa. Itulah sebabnya, sejak awal, keberadaan advokat selalu paling dibutuhkan justru di titik-titik ketika hukum berpotensi disalahgunakan untuk membungkam gagasan yang tidak disukai oleh yang berkuasa.
Ketika Mahkamah Konstitusi Membatalkan Undang-Undang
Lompat ke masa kini, medan perjuangan itu berpindah bentuk, tetapi tidak kehilangan intensitasnya. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang, sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Kewenangan ini melahirkan perdebatan yang tidak sederhana: bagaimana mungkin sembilan hakim yang tidak dipilih langsung oleh rakyat bisa membatalkan produk hukum yang justru dibuat oleh lembaga legislatif yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum?
Jawabannya terletak pada pemahaman bahwa demokrasi bukan semata soal kehendak mayoritas, melainkan juga komitmen atas nilai-nilai fundamental yang termaktub dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi. Ketika kehendak mayoritas mengancam hak-hak dasar warga negara, pengadilan dibenarkan mengambil sikap yang berseberangan dengan kehendak mayoritas itu. Fenomena ini dikenal sebagai judicial activism—sikap hakim yang tidak hanya membatalkan norma (negative legislature), tetapi turut membentuk arah hukum baru melalui putusannya (positive legislature), demi melindungi kelompok rentan.
Namun ada risiko di baliknya: transisi menuju juristocracy, yaitu keadaan ketika pengadilan memperoleh kewenangan yang terlalu luas untuk memutus isu-isu politik yang semestinya menjadi domain lembaga legislatif dan eksekutif. Batas antara menjaga konstitusi dan mengambil alih peran politik itulah yang terus-menerus diperdebatkan oleh akademisi dan praktisi hukum Indonesia.
Di sinilah keahlian advokat menemukan panggungnya yang paling khas. Setiap perkara pengujian undang-undang di MK dimulai dari sebuah permohonan—dan menyusun permohonan itu bukan pekerjaan sembarangan. Advokat yang menangani perkara konstitusi harus mampu merumuskan kerugian konstitusional pemohon secara presisi, membangun legal reasoning yang menghubungkan pasal yang digugat dengan hak dasar yang dilanggar, serta mengantisipasi argumen pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait. Ini bukan sekadar soal membaca undang-undang, melainkan soal merangkai argumentasi hukum yang mampu meyakinkan hakim bahwa suatu norma benar-benar melampaui batas kewenangan pembentuknya.
Ketika garis antara judicial activism yang sah dan juristokrasi yang berlebihan begitu tipis, advokat menjadi pihak yang paling bertanggung jawab menjaga agar argumen hukum tidak jatuh menjadi sekadar kepentingan politik yang dibungkus jubah konstitusional. Semakin rumit sengketa antara kekuasaan negara dan hak warga negara, semakin besar pula kebutuhan akan advokat yang menguasai hukum tata negara secara mendalam, bukan sekadar hukum acara.
Kebutuhan ini juga tampak dari sisi lain: bukan hanya warga negara yang mengajukan uji materi, tetapi juga lembaga negara, partai politik, dan organisasi masyarakat yang harus mempertahankan posisi hukumnya ketika kebijakan mereka digugat ke MK. Advokat yang mewakili pihak terkait maupun pihak terkait tidak langsung dituntut memahami bagaimana argumen kebijakan publik bisa dipertahankan melalui bahasa hukum konstitusional, sekaligus mengantisipasi bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa ada ruang banding. Tingginya taruhan semacam itu menjelaskan mengapa perkara pengujian undang-undang selalu menuntut kehadiran advokat dengan spesialisasi hukum tata negara, bukan advokat umum yang terbiasa menangani perkara perdata atau pidana sehari-hari.
Ketika Isu Politik Berubah Menjadi Perkara Hukum
Fenomena ini ternyata bukan hanya milik Indonesia. Di banyak negara, sejak pertengahan abad ke-20, terjadi apa yang disebut judicialisation of politics: perluasan kewenangan hakim yang mengambil alih ranah yang dulunya menjadi wilayah eksklusif politisi dan eksekutif. Sebelum dekade 1950-an, peran hakim di banyak negara dibatasi ketat oleh doktrin pemisahan kekuasaan; mereka hanya bertugas menafsirkan konstitusi, bukan membentuk kebijakan.
Namun seiring berkembangnya paham konstitusionalisme baru, persoalan-persoalan politik secara bertahap diterjemahkan menjadi persoalan hukum, sehingga pengadilan pun berperan membentuk kebijakan yang membatasi kewenangan parlemen. Fenomena ini disebut telah menyebar ke lebih dari seratus negara di dunia, termasuk dalam pengalaman Britania Raya yang selama ini dikenal menjunjung tinggi supremasi parlemen.
Bagi masyarakat awam, gejala ini sering tidak terlihat karena berlangsung melalui perkara-perkara yang tampak teknis: sengketa hasil pemilihan umum, uji materi kebijakan pemerintah, hingga pembatalan keputusan pejabat publik melalui pengadilan tata usaha negara. Namun di balik setiap perkara semacam itu, sesungguhnya sedang terjadi pergeseran besar: keputusan yang dulunya final di tangan politisi kini bisa dianulir oleh hakim.
Justru karena pergeseran inilah advokat menjadi kian dibutuhkan, bukan berkurang perannya. Ketika sengketa politik berubah wujud menjadi perkara hukum, satu-satunya jalan yang tersedia bagi warga negara maupun institusi untuk mempertahankan haknya adalah melalui representasi hukum yang kompeten. Sengketa pemilihan umum, uji materi peraturan daerah, gugatan terhadap kebijakan publik yang dianggap melanggar hak konstitusional—semuanya memerlukan advokat yang mampu membaca ke mana arah perkembangan yurisprudensi, sekaligus merumuskan strategi litigasi yang tepat di tengah medan yang terus bergerak. Advokat, dengan demikian, bukan sekadar pembela di ruang sidang, melainkan juga penerjemah antara kepentingan politik warga negara dengan bahasa hukum yang bisa diterima dan dimenangkan di hadapan pengadilan.
Perluasan peran pengadilan semacam ini juga membawa konsekuensi bagi profesi advokat itu sendiri: lingkup keahlian yang dibutuhkan menjadi jauh lebih luas dari sekadar menguasai hukum acara peradilan umum. Advokat masa kini dituntut memahami hukum tata negara, hukum administrasi, hingga dinamika kebijakan publik, karena batas antara perkara hukum dan perkara politik semakin kabur. Ketika pengadilan bersedia menerima gugatan yang dulunya dianggap murni ranah politik, advokat menjadi pihak yang paling menentukan apakah gugatan tersebut mampu dirumuskan sebagai persoalan hukum yang sah, lengkap dengan dasar konstitusional dan bukti yang memadai, sehingga tidak ditolak oleh hakim hanya karena dianggap kabur atau tidak memiliki legal standing yang jelas.
Satu Poros, Berbeda Zaman
Ketiga babak perjuangan ini—sidang Den Haag 1928, perdebatan judicial activism di Mahkamah Konstitusi, dan gejala judicialisation of politics secara global—sesungguhnya berporos pada satu tujuan yang sama: menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak dasar warga negara. Instrumen perjuangannya memang berbeda-beda sesuai zamannya, mulai dari ruang sidang kolonial hingga permohonan uji materi di era digital, tetapi kebutuhan akan pembela hukum yang cakap tidak pernah berkurang.
Advokat berdiri tepat di titik pertemuan itu. Ia dibutuhkan bukan hanya saat seseorang didakwa melakukan kejahatan, tetapi setiap kali ada ketimpangan kekuasaan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang sah: ketika seorang mahasiswa dituduh menghasut penguasa kolonial, ketika sekelompok warga negara merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh sebuah undang-undang, atau ketika keputusan politik dipersoalkan melalui gugatan di pengadilan. Dalam setiap situasi itu, keahlian advokat—menyusun argumen hukum yang kuat, membaca celah prosedural, dan meyakinkan hakim melalui pembuktian yang sah—menjadi penentu apakah cita-cita keadilan berhenti sebagai wacana atau benar-benar terwujud dalam putusan.
Pada akhirnya, sejarah kalangan hukum mengajarkan satu hal sederhana: setiap kali kekuasaan tergoda melampaui batasnya, dan setiap kali hak warga negara terancam olehnya, akan selalu ada ruang sidang yang menunggu untuk diperjuangkan. Dan di ruang itu, advokat tetap menjadi sosok yang tidak tergantikan.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL
Ilustrasi diolah dengan bantuan AI






