Ketika Konstitusi Menjelaskan tapi Birokrasi Menafsirkan Sendiri: Quo Vadis RUU Masyarakat Hukum Adat (bagian II) - Kongres Advokat Indonesia

Ketika Konstitusi Menjelaskan tapi Birokrasi Menafsirkan Sendiri: Quo Vadis RUU Masyarakat Hukum Adat (bagian II)

Pola pembentukan hukum semacam ini, membuat undang-undang baru untuk setiap persoalan sektoral tanpa mendudukkannya dalam satu kerangka besar pembaruan agraria yang utuh, hanya akan melahirkan lebih banyak titik singgung dan potensi tumpang tindih norma baru, alih-alih menyelesaikan akar masalah.

Pemetaan yang lebih rinci soal titik singgung ini sebetulnya sudah tersedia. Matriks yang membandingkan RUU Masyarakat Hukum Adat dengan daftar Program Legislasi Nasional menunjukkan rancangan ini berpotensi beririsan dengan puluhan rancangan undang-undang lain, mulai dari yang mengatur legal standing, hak kolektif atas wilayah dan sumber daya alam, sampai kewenangan kelembagaan adat dalam penyelesaian sengketa.

Artinya, jika pembentuk undang-undang tetap merancang RUU Masyarakat Hukum Adat secara terpisah, berdiri sendiri, tanpa mengkaji secara komprehensif bagaimana ia akan bersinggungan dan berinteraksi dengan UU Reforma Agraria, UU Desa, Kehutanan, Pengadaan Tanah, hingga regulasi lainnya yang sedang berjalan yang menyentuh agraria, maka begitu undang-undang ini lahir pun ia akan langsung dikepung oleh rezim hukum sektoral yang lebih lama berdiri dan lebih mengakar dalam praktik birokrasi. Ketentuan yang progresif di atas kertas, pada akhirnya akan direduksi habis oleh peraturan pelaksana di bawahnya, oleh diskresi pejabat daerah, atau oleh undang-undang sektoral yang dianggap lebih khusus dan lebih baru.

Bahkan hingga tahun 2026, persoalan mendasar soal agraria masih harus diselesaikan lewat jalur yudisial di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana permohonan pengujian UUPA yang diputus dalam perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026. Fakta bahwa undang-undang dasar pertanahan nasional yang berumur enam puluh enam tahun itu masih terus digugat dan ditafsir ulang oleh hakim konstitusi, alih-alih diperbarui dengan baik oleh pembentuk undang-undang, adalah cermin paling jujur dari macetnya politik hukum agraria di Indonesia. Ketika DPR dan pemerintah lamban serta penuh kompromi kepentingan dalam merumuskan norma, rakyat pada akhirnya menempuh jalur litigasi konstitusional, sebuah jalan yang mahal, lambat, dan hanya menjangkau kasus per kasus, bukan solusi struktural.

Benang merahnya menjadi jelas, krisis pengakuan hak masyarakat hukum adat bukan krisis norma dasar, sebab konstitusi dan Ketetapan MPR sudah cukup progresif sejak dua puluh lima tahun lalu. Ini adalah krisis politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang selalu menyisakan ruang tafsir bagi birokrasi, ruang yang pada gilirannya diisi oleh kepentingan pemerintah jangka pendek, kepentingan ekonomi proyek infrastruktur dan investasi, dan ego sektoral kelembagaan, bukan oleh kepentingan negara yang sesungguhnya untuk menjamin kesejahteraan, keadilan, dan kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri.

Penulis tidak habis pikir, kenapa kita harus percaya denfan rule of recognition (aturan pengakuan)? Dimana kriteria atau patokan utama dalam suatu sistem hukum untuk menentukan aturan mana yang sah dan mengikat secara hukum.

Tapi, bukankah penulis jelas mengutip pendapat orang luar? Ya, mengutip keteraturan, konsistensi, relevansi dan hasil olah pikir mereka yang justeru lebih banyak mencatat, mengafirmasi dan tidak asing dengan sejarah dan realitas sosial kita, intuisi manusiawi yangtidak random, titik.

Selama ini kita sering menganggap bahwa struktur hukum bekerja dengan cara yang sama di seluruh dunia, padahal, kerangka berpikir Barat seringkali gagal membaca realitas sosial di negara kita. Interaksi, relasi dan struktur masyarakat dibangun atas prinsip komplementaritas atau saling melengkapi, bukan hierarki kekuasaan mutlak, bukan feodalisme. Ironis, bias teori luar dan proyek modernisasi justru sering merusak sistem komplementaritas lokal yang dulunya sudah adil.

Terdapat kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dituntut pemenuhannya secara paksa menurut hukum (positif). Kewajiban-kewajiban ini adalah berhubungan dengan “perikatan alamiah” (natuurlijke verbintenis, obligatio naturalis), ini yang jadi acuan living law untuk diresapi oleh para akademisi ahli. Perikatan alamiah adalah perikatan yang tidak sempurna yang tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.

Rezim administrasi/pendaftaran ini adalah politik hukum yang mencoba “memisahkan tanah-air dari pengelolanya – memisahkan ibu dari anaknya”, sehingga pemerintah (negara dalam arti sempit) bisa mendudukkan keberhakan dengan tidak elegan. Sehingga, pengakuan ini dimaknai sebagai jalan menuju ijin, quad non, padahal tidak demikian. Hilanglah kemandirian organik komunitas adat akibat intervensi birokrasi negara. Masyarakat adat dengan hukumnya hrausnya tetap lestari secara organik, bukan sekadar instrumen administratif negara.

Padahal, keberadaannya nyata karena ditaati oleh masyarakat dan diakui serta dipraktikkan secara internal oleh para penegak hukum (seperti hakim), yang memang harus menemukan hukumnya, bukan sekedar atyran atau undang-undangnya, tapi hukumnya yang lebih luas dari hukum tertulis (positif) yang terlalu tertinggal naif dan penuh kepentingan.

Menjadikan lembaga norma (institusionalisasi) sebagai mitos, artinya, hanya sebagai ilusi hukum berupa paper rule (kertas aturan) yang dapat dijalankan secara mekanistis dan terkelola, ini sebuah bentuk mitos modern, namun sebetulnya bersifat dead letter, kristalisasi nilai dan perilaku masyarakat menjadi sekadar norma mati yang menunggu interpretasi, kehilangan sifat organiknya.

Soren Kierkegaard bilang bahwa dalam causalitas adequate mestinya lex neminem cigit ad impossibilia (hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin), jangan ada konstelasi drama yang membuat semua ruang menjadi rumah politik.

Masyarakat aseli daerah, masyarakat adat, kerajaan-kerajaan dan seterusnya memberikan pengakuan untuk terbentuknya negara republik Indonesia. Sehingga, si pemberi pengakuan ini sekaligus pemberi amanat. Lalu, kenapa terbalik? Masyarakat adat butuh pengakuan?

Bukankah seharusnya pemberi pengakuan atas berdirinya negara ini harus dihormati? Kenapa seperti entitas baru yang butuh pengakuan, pencatatan dan ijin?

Rekognisi diarahkan melalui jalur eksekutif berlapis, menetapkan Perda, Satpol PP sebagai pelaksana peradilan adat, dan penetapan keberlakuan hukum adat harus didaftarkan melalui Kejaksaan sebelum mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ini jelas melucuti kemandirian organik hukum adat.

Ini adalah pola domestikasi bukan proses yang lebih kuat atau lebih formal dari rekognisi — melainkan pengingkaran terhadap esensi hukum adat itu sendiri.

Cicero dalam De Legibus dan De Re Publica berargumen bahwa hukum yang sejati (vera lex) adalah akal budi yang benar (recta ratio) — selaras dengan alam, berlaku universal, abadi, dan tidak dapat diubah oleh kekuasaan manusia manapun (Cicero, De Re Publica, III.22; De Legibus, I.6). Hukum alam bukan ciptaan legislator; ia adalah tatanan rasional yang melekat pada alam semesta dan dapat ditemukan melalui akal budi manusia.

Peraturan perundang-undangan yang mengandangkan (menjinakkan) hukum adat adalah lex tanpa ius, hukum tertulis tanpa keadilan. Lebih jauh, Cicero menyatakan bahwa hukum yang bertentangan dengan ius sesungguhnya bukan hukum sama sekali — lex iniusta non est lex (Cicero, De Re Publica, III.22).

Locke – kelak dikembangkan Montesquieu – mengatakan eksekutif tidak boleh bertindak sebagai hakim atas sengketa antara dirinya dengan rakyat (Locke, Second Treatise, 91), politik pengaturan saat ini mengambil alih peran palu hakim, memaksa.

Locke juga memperkenalkan konsep hak untuk mengoreksi (right of revolution dalam konteks yang lebih luas): ketika pemerintah mengkhianati kepercayaan rakyat, rakyat berhak — bahkan berkewajiban — menuntut pertanggungjawaban dan koreksi. Inilah implementasi dari meaningfull participation (the right to be heard, considered, and explained or answered), ini FPIC (free, prior and informed consent) – intinya memutuskan nasibnya sendiri, mengambil kembali amanat pengelolaan dari penguasaan oleh negara, tidak sampai mencabut pengakuannya atas keberadaan negara.

Selama RUU Masyarakat Hukum Adat dirancang tanpa kajian komprehensif atas keterkaitannya dengan seluruh regulasi agraria, kehutanan, dan pemerintahan desa yang sudah ada, ia hanya akan menjadi rangkaian pasal indah yang begitu diundangkan langsung direduksi oleh aturan-aturan lama yang lebih dulu mengakar dalam praktik birokrasi negara.

Selesai.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi artikel diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024