Sekjen KAI : Perlu Dibentuk 'Forum Bersama Catur Wangsa Penegak Hukum'
Sekjen KAI : Perlu Dibentuk 'Forum Bersama Catur Wangsa Penegak Hukum'

Sekjen KAI : Perlu Dibentuk ‘Forum Bersama Catur Wangsa Penegak Hukum’

Akuratnews.com – Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto menilai ditangkapnya (lagi) Hakim, yaitu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Dewi Suryana, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah kacau, memang lagi sakit.

Pasalnya, lanjut Aprillia, peristiwa tersebut semakin menegaskan bahwa ada mata rantai yang belum bisa di putus dan di urai terkait dengan tindakan-tindakan yang menodai penegakan hukum Indonesia.

“KAI sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Ini preseden sangat buruk. Bisa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pengadilan. Kalau keadaan dan pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan, maka hal ini akan menjadi ancaman serius di dalam penegakan hukum di Republik ini. Masih adakah harapan rakyat akan keadilan dari para pengadil kalo begini caranya??? Penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah kacau,” ujar Aprilia di Jakarta, Sabtu, (09/09/17).

Karena itu, Aprillia berharap, bercermin dari rentetan kejadian serupa di Pengadilan Bengkulu kemarin, agar seluruh elemen/lembaga penegak hukum untuk duduk bersama membahas kondisi penegakan hukum dan membuat serta menyepakati sebuah komitmen kuat yang bisa di tuangkan dalam bentuk SK Bersama misalnya.

“Kalau seperti ini terus akan membuat mental bangsa ini rusak, dan jika begini terus bangsa ini bukannya akan maju tapi akan mundur.” katanya.

KAI, lanjut April, mengusulkan, mengajak dan mendorong kepada Catur Wangsa penegak hukum (hakim, advokat,polisi dan jaksa) untuk membentuk Forum Bersama yang secara periodik dan berkala bisa membahas persoalan2 hukum bangsa ini.

“Forum Bersama ini akan menjadi media yang efektif untuk secara strategis dan konsepsional membahas kondisi dan persoalan2 hukum bangsa ini yang masih memprihatinkan. Yang tidak kalah penting juga saat ini Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum harus terus mengambil peran yang kuat di dalam pembangunan dan penegakan hukum sesuai tupoksi Komisi III. Dan salah satu peran yang bisa di mainkan saat ini adalah memberikan penguatan terhadap KPK” tegas Aprillia.

“Bahwa KPK perlu di kritisi dari beberapa sisi memang betul, saya setuju hal itu, tetapi cara mengkritisinya harus proporsional dan bersifat konstruktif, tidak boleh ada politisasi yang bertujuan melemahkan. Secara realitas yang tidak bisa di pungkiri oleh siapapun, sejak kelahirannya hingga saat ini KPK menjadi tumpuan harapan rakyat terkait pemberantasan korupsi dan KPK telah dapat memenuhi harapan itu. Bahwa ada kekurangan dalam hal sistem yang di bangun di internal KPK itu wajar, dan itu yang harus di perbaiki. Jangan karena ada baut karatan, ada skrup yang aus kemudian mobilnya harus di tenggelamkan kelaut. Saya kira tidak seperti itu. Elemen yang tidak/kurang baik di perbaiki. Itu rumusnya” tambah pria yang mantan Ketua DPD KAI Jogjakarta ini.

Sehingga perlu di hentikan pikiran-pikiran konyol yang melempar ide untuk membekukan KPK. Pikiran seperti itu bukan saja menyakiti hati rakyat karena memupus harapan rakyat, tetapi pikiran legeslator seperti itu kontraproduktif dengan misi Negara yang berkeinginan kuat memberantas korupsi” pungkas Aprillia.

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024