KPK dipersimpangan jalan, DPR di jalan yang buntu.
Anggota panitia angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar lembaga anti rasuah itu dinonaktifkan untuk sementara waktu. KPK harus dibenahi secara menyeluruh menurut mereka. KPK dinilai banyak melakukan pelanggaran terhadap undang-undangan dan peraturan internal mereka sendiri.
Mencermati hal tersebut, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ADV. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. menegaskan bahwa saat ini kita masih sangat membutuhkan KPK. Meski mendukung KPK agar tetap eksis, namun Tjoetjoe juga menjelaskan kritik yang dilakukan DPR terhadap KPK sudah tepat. “Sebenarnya apa yang dilakukan DPR menurut saya benar, yaitu mengkritisi penyelenggaraan KPK, namun timingnya tidak tepat. Untuk mengkritisi KPK tidak harus melalui pansus. DPR bisa melakukannya melalui rapat-rapat dikomisi III. Dan waktunya mestinya dilakukan tidak pada saat KPK sedang gencar-gencarnya membongkar kasus e-KTP. Jadi tidak salah bila rakyat menganggap DPR melakukan manuver terhadap KPK,” terang Tjoetjoe.
“Untuk mengkritisi KPK, DPR bisa melakukan rapat-rapat di komisi dengan segenap stakeholder terkait, tidak harus dengan membentuk sebuah pansus angket,” katanya lagi.
“Saya rasa niat untuk membubarkan KPK sangat bertentangan dengan kehendak rakyat. Saya tentu menolak dan menentang sikap tersebut,” lanjut Tjoetjoe.
Mari kita lihat, rakyat akan lebih percaya pada DPR atau KPK?