To The Honorable Chairman of Myanmar Bar Association In Yangon
With all due respect,
Firstly, we would like to introduce ourselves. We, Kongres Advokat Indonesia (the Indonesian Bar Association/ the Congress of Indonesian Advocates), an independent and professional advocate organization having more than 25.000 members spreading across Indonesia residing at MNC Center, High End Building, Ground Floor, Suite 102-104, Jl. Kebon Sirih 17-19 Jakarta 10340, Indonesia which highly uphold human rights principles as regulated under the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), sending a warm greeting to Myanmar Bar Association. We genuinely hope that Myanmar Bar Association, in performing your duty can also be in accordance with the principle of justice and human rights according to the UDHR.
Second, we deeply concern of the current humanitarian situation in Myanmar which is worsening over time. We profoundly disappointed and saddened by the ethnic cleansing operation (genocide) and crimes against humanity of Rohingya under the hands of Myanmar Government, Myanmar Military Forces and Monk Wirathu, the hateful and racist monk against Moslem ethnicity of Rohingya. As reported by various official reports and reliable news sources, many people have been the victim of this humanitarian crisis, where many civilians; men, women, and children are dead as like their lives were worthless.
Third, we as an active part of International community aware and realize that Nobel Peace Prize winner as well as the State Counsellor of Myanmar, Aung San Suu Kyi has failed to fulfill her duty to maintain peace and protect the human rights of the Rohingya as she seemingly didn’t admit the humanitarian crisis happening in her own country by her continuous silence. In an effort to put an end to this biggest crisis in our region, we as an advocate organization respecting the universal values and principles of the human rights, strongly protest the Myanmar government whose failed to protect their citizens. We, as an advocate Association which respecting the universal humanitarian principles and values under UDHR and other related Conventions, therefore ask the Myanmar Bar Association to urge the Government of Myanmar:
1) To stop any cruel actions to degrade human dignity for whatever reasons;
2) To punish any suspected persons, including Monk Wirathu, before the trial and to be given any appropriate punishment;
3) To grant citizenship status to Rohingya ethnicity.
We also highly recommend United Nations, and ASEAN:
1) To investigate and take any objective necessary measures towards the Government of Myanmar, and bring the suspected persons before the International Court to ask for a responsibility towards the biggest crimes against humanity of this Century;
2) To confiscate/revoke the Nobel Peace Prize awarded to Aung San Suu Kyi;
3) To help and provide any basic necessity needed by the Rohingya.
To prevent the casualties to fall further, we respectfully asking Myanmar Bar Association to be able to call for a halt to the suppression of human rights in Myanmar.
Should you have any question regarding this statement letter, please feel free to contact Mr. Luthfi Yazid the Vice President of Indonesian Bar Association/The Congress of Indonesian Advocate at this email : tmluthfiyazid@yahoo.com and Phone +62 21 52900048
Thank you for your attention and cooperation.
Kepada Yth: Myanmar Bar Association Di Yangon
Dengan hormat,
Pertama-tama perkenalkan kami selaku pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), yakni organisasi advokat pejuang yang mandiri, profesional, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantung dalam Universal Declaration of Human Rights dimana organisasi kami memiliki anggota sekitar 25.000 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia, beralamat di MNC Center, High End Building, Ground Floor, Suite 102-104, Jl. Kebon Sirih 17-19 Jakarta 10340, Indonesia menyampaikan salam perkenalan kepada saudara, dengan harapan semoga Myanmar Bar Association dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai organisasi advokat yang menjunjung tinggi keadilan, demokrasi dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Kedua, sebagaimana diketahui oleh dunia bahwa di Myanmar saat ini telah dan sedang terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat menyakitkan yang dilakukan oleh penguasa Myanmar, militernya maupun bikshu Wirathu yang rasis itu terhadap etnis Muslim Rohingya. Dari berbagai informasi yang kami dapatkan, baik melalui media maupun para saksi mata, telah banyak korban jiwa, dimana penduduk sipil dan anak-anak tewas menjadi korban dan nyawa mereka tidak berharga.
Ketiga, sebagaimana dunia juga ketahui bahwa pemimpin Myanmar Aung San Syuu Kyi yang dieluelukan sebagai pejuang demokrasi dan hak- hak asasi manusia sehingga ia mendapatkan Hadiah Nobel karenanya, namun Aung San Syuu Kyi tak bergeming dan tutup mata terhadap pembantaian yang terjadi di depan hidungnya, maka kami sebagai organisasi advokat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan universal menyatakan protes keras kepada pemerintah Myanmar. Oleh karena itu, sebagai Organisasi Advokat pejuang yang menghargai hak-hak asasi manusia dan tunduk kepada Universal Declaration of Human Rights serta berbagai konvensi yang terkait dengan pelanggaran hak- hak asasi manusia, kami meminta kepada rekan kami Myanmar Bar Association untuk menyuarakan hal-hal sebagai berikut:
1). Meminta kepada Pemerintah Myanmar untuk segera menghentikan tindakan biadab yang melecehkan harkat dan martabat kemauniasaan dengan melakukan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya;
2). Menyeret para pelaku pembantaian tersebut, termasuk Bikshu Wirathu, ke meja hijau dan memberi hukuman yang seberat-beratnya.
3). Mendesak pemerintah Myanmar untuk segera memberikan status kewarganegaraan kepada etnis Rohingya.
Kami juga merekomendasikan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN untuk:
1). Mendesak kepada Perserikatan Bangsa Bangsa untuk menyelidiki dan mengambil tindakan obyektif dan tegas kepada pemerintah Myanmar, dan menyeretkan para pelaku kejahatan ke Mahkamah Internasional untuk dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan terbesar pada abad ini.
2). Mendesak kepada pemberi hadiah Nobel Perdamaian agar mencabut Nobel Perdamaian yang pernah diberikan kepada Aung San Syuu Kyi.
3).Menghimbau kepada Perserikatan Bangsa- Bangsa, ASEAN maupun organisasi international lainnya untuk memberikan bantuan atas segala keperluan yang dibutuhkan bagi etnis Rohingya.
Sebelum korban semakin banyak berjatuhan, kami mohon Myanmar Bar Association untuk dapat menyerukan penghentian atas penindasan terhadap hak-hak asasi manusia.
Jika anda memiliki pertanyaan mengenai Surat ini, silahkan menghubungi Mr. Luthfi Yazid selaku Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada email : tmluthfiyazid@yahoo.com dan telepon +62 21 52900048
Demikian, kami ucapkan terimakasih atas kerjasama Saudara.