Ramai beredar kabar dugaan oknum advokat bodong yang disumpah oleh KPT Bali I Ketut Gede pada 26 Juli 2017. Diduga Ketut Gede menabrak UU Advokat saat menyumpah Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, SH yang merupakan anak Ketua DPRD Kab. Badung. Disinyalir Putu Nova tidak memiliki kejelasan organisasi advokat Peradi pimpinan Wayan Purwita maupun Peradi pimpinan Budi Adnyana dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008 pimpinan Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik.
Sumber : http://balinewsnetwork.com/2017/07/31/ketua-pengadilan-tinggi-bali-menyumpah-advokat-diduga-bodong/
Menanggapi berita tersebut Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe S. Hernanto menegaskan bahwa ia menjamin 100% Kongres Aadvokat Indonesia tidak akan pernah mentolerir praktek-praktek kotor semacam itu.
TSH sangat yakin bahwa penyumpahan Advokat bodong tersebut bukan berasal dari organisasinya.
Ia menduga bahwa Advokat bodong dilahirkan dari organisasi yang bodong pula serta dengan cara-cara yang transaksional.
Sebagaimana diketahui bahwa Kongres Advokat Indonesia adalah organisasi Advokat yang telah terdaftar di Kenenkumham berdasarkan KEPMENKUMHAM NO. AHU-00272.60.10.2014 tanggal 30 Juni 2014 dan telah memiliki Standar Profesi Advokat serta mengantongi Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
TSH menambahkan bahwa bila berita tersebut benar, maka organisasi tersebut harus membatalkan SK Pengangkatan Advokat yang bersangkutan serta KPT Bali harus segera menganulir BAS (Berita Acara Sumpah) yang telah diterbitkan.