Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengutuk keras atas peristiwa pemukulan terhadap rekan sejawat advokat Peradi dari Gorontalo.
Hamzah Zes, seorang pengacara, telah dikeroyok sejumlah warga di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Korban dikeroyok ketika meninjau lahan sengketa, Kamis (13/7) sekitar pukul 15.50 Wita.
Kejadian ini pun mendapat perhatian serius dari Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. “Bagi kami Advokat adalah satu, dari organisasi manapun ia berasal. Bila ada advokat yg tersakiti maka seluruh jiwa raga kami ikut merasakan sakit,” Ujarnya.
TSH meminta agar kejadian ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum agar masyarakat tidak berbuat anarkis dan bertindak barbar terutama kepada para advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya.
TSH juga menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam padal 18 ayat 2 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, maka Advokat tidak boleh diidentikkan dengan kliennya ketika membela kliennya. “Saya perintahkan kepada KAI di Gorontalo untuk terus memonitor setiap perkembangan kasus Hamzah Zes ini.” Tegasnya.