Surat Dirjen HKI No. HKI.4.HI.06.01.PO.J002014026209 tertanggal 31 Mei 2017 adalah surat penolakan pengajuan logo KAI.
Dasar penolakan tersebut karena permohonan logo tersebut diajukan oleh pribadi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan keabsahan organisasi Kongres Advokat Indonesia yang telah terdaftar pada Kemenkumham berdasarkan SK. Menkumham No. AHU-00272.60.10.2014 tertanggal 30 Juni 2014.
SK. Menkumham No. AHU-00272.60.10.2014 tertanggal 30 Juni 2014 tentang Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia tersebut tidak pernah dicabut dan tidak pernah dibatalkan oleh Menkumham.
Terhadap penolakan pendaftaran logo tersebut saat ini Saya (Presiden KAI, Tjoetjoe S Hernanto) dan KAI sedang melakukan upaya banding ke Komisi Banding HAKI.
Untuk diketahui bahwa saat ini logo KAI yang lama maupun logo yang baru keduanya masih belum terdaftar di Ditjen HAKI.
Berikut kami lampirkan bukti-bukti keabsahan KAI sebagai organisasi yang eksis di Republik Indonesia.
Wah kacau nechhh…
Pengacara preman begitu mudah di tampung. Apakah kalau gaya preman bisa mempermudah cepat tidaknya diterima menjadi anggota KAI? soalnya si rasman masuk kek nya mudah banget