Bagi Jaksa, Polisi, Hakim bahkan Advokat menerima tekanan, ancaman, teror dan lain sebagainya adalah hal yg biasa saja.
Ada yg berbentuk sms, telepon, surat kaleng, bahkan tidak jarang kami ini menerima ancaman fisik seperti yg dialami Sdr. Novel Baswedan.
Jadi kalo SMS dan WA Hary Tanoesudibjo yg kalimatnya seperti nasihat itu dianggap ancaman bagi Jaksa, saya tidak bisa membayangkan akan ada ribuan Hary Tanoe lainnya yg akan menjadi tersangka.
Saya menghimbau kepada Jaksa Agung agar arif dan bijaksana untuk segera menghentikan perkara ini, agar rakyat tidak memandang rendah institusi Kejaksaan RI. Saya berharap Jaksa Agung sebaiknya tidak bersikap terlalu sensitif.
Janganlah kebencian kita kepada seseorang membuat kita berbuat semena-mena dan tidak adil.
Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto
Presiden Kongres Advokat Indonesia
(Advokat, Likuidator, Auditor Hukum, Asesor Advokat, Instruktur Utama)