Okezone.com – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo terlalu prematur yang menyebutkan Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.
”Statment Jaksa Agung kemarin prematur,” tegas Tjoetjoe saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (17/6/2017).
Menurutnya, dirinya sudah melihat dan membaca isi SMS tersebut, namun hal itu bukanlah bernada ancaman.
“Saya sudah baca SMS-nya. Konten di dalam SMS itu menurut pandangan saya sebagai orang hukum tidak ada kalimat yang bernada ancaman. Sama sekali tidak ada,” kata Tjoetjoe
Ia pun mengaku bingung dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendahului kepolisian menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka. Padahal, polisi menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Perindo itu masih berstatus saksi.
“Setahu saya tahapannya masih dalam penyelidikan. Kalau di penyelidikan, domainnya itu kepolisian. Tapi saya enggak ngerti kok yang membuat statment Pak Hary Tanoe jadi tersangka itu seorang Jaksa Agung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto disebut sebagai ancaman. Padahal, Hary Tanoe menegaskan, SMS tersebut sama sekali bukan ancaman. Berbagai pakar hukum juga menyebut apa yang ditulis Hary Tanoe bukan ancaman.