Okezone.com – Jaksa Agung HM Prasetyo tiba-tiba mendahului kepolisian menyebut Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS. Padahal, kepolisian menegaskan bahwa Hary Tanoe masih berstatus saksi.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, pernyataan Jaksa Agung sebagai lelucon yang tidak lucu.
“Statement Jaksa Agung tentang Hary Tanoe (soal status tersangka) lelucon yang tidak lucu,” ujarnya, Sabtu (17/6/2017).
Dasar Tjoetjoe menyebut hal tersebut karena tahap penyelidikan kasus SMS itu menjadi domain kepolisian. Bukan domain Jaksa Agung.
“Tahap penyelidikan domainnya kepolisian, kenapa malah Jaksa Agung yang bernafsu menyatakan status tersangka?,” tegasnya.
Seperti diketahui, SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto disebut sebagai ancaman. Padahal, Hary Tanoe menegaskan, SMS tersebut sama sekali bukan ancaman. Berbagai pakar hukum juga menyebut apa yang ditulis Hary Tanoe bukan ancaman.