Kongres Advokat Indonesia Berkomitmen Lahirkan Advokat yang Profesional & Kompeten
Kongres Advokat Indonesia Berkomitmen Lahirkan Advokat yang Profesional & Kompeten

Kongres Advokat Indonesia Berkomitmen Lahirkan Advokat yang Kompeten & Profesional

Untuk kali keempat, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali menggelar prosesi pengangkatan dan penyumpahan anggota baru. Bertempat di Ina Bali Hotel, Jalan Veteran Denpasar, Rabu (1/3) sekitar pukul 16.00 43 advokat secara resmi akan diangkat. Menyusul sehari kemudian, Kamis (2/3) pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ketua dan wakil ketua panitia, I Made Sumanata dan I Ketut Nurasa menegaskan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan dalam sidang terbuka DPP KAI dan dilakukan oleh Presiden KAI sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Sedangkan pengambilan sumpah advokat dilakukan dalam sidang terbuka PT Denpasar sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kongres Advokat Indonesia untuk ke- 4 kalinya dan diikuti oleh sarjana hukum yang telah lulus mengikuti ujian kompetensi dasar profesi advokat. Sebelum resmi beracara dalam persidangan, calon advokat ini juga harus magang,” ucap Sumanata. Imbuhnya acara pengangkatan calon advokat ini penting untuk memenuhi Pasal 3 UU Advokat No.18 Tahun 2003. “Kami dari pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) membuka kesempatan bagi para advokat untuk meningkatkan kualitas diri alias standarisasi profesi advokat,” sambungnya.

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyatakan dua poin penting terkait acara pengangkatan dan penyumpahan advokat KAI ke- 4 di Bali. “Kasus OC Kaligis, Ibu Berta pengacara Saiful Jamil, Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan lain-lain menunjukkan bahwa di masa lalu banyak pelanggaran terkait profesi advokat. Menurut saya Presiden Jokowi perlu mengeluarkan paket kebijakan hukum khususnya berkaitan dengan profesi advokat ini,” ulasnya.

Terangnya, bila masyarakat mendambakan penegakan hukum yang baik dan adil, maka polisi, jaksa, hakim, dan pengacara harus berada pada posisi yang equal, sejajar. “Selama ini hukum tidak menyentuh masyarakat secara langsung. Hal ini disebabkan karena banyak yang belum melek hukum. Untuk itu KAI berkomitmen mencetak para advokat di daerah-daerah. Tujuannya agar bila terjadi sesuatu pada warga masyarakat hingga lapisan terbawah, maka secepat mungkin bisa berkoordinasi dengan advokat,” tandasnya.

Lebih lanjut, H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang saat ini sebagai pemegang Sertifikat Kompetensi Advokat menyebutkan bahwa Bali sebagai wajah Indonesia, “Membangun advokat profesional di Bali menurut saya merupakan upaya strategis untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa penegakan dan kepastian hukum di Indonesia itu baik,” pungkasnya sembari berharap advokat-advokat baru yang dilantik DPP KAI Bali ke depannya dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal ini akan membuat orang luar yang datang ke Bali merasa nyaman dan aman. “Imbas positifnya adalah geliat ekonomi akan terbangun yang ditandai dengan banyaknya investasi,” paparnya

Terkait jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, Presiden KAI menekankan bahwa KAI telah membuat standar profesi advokat. “Kini KAI sedang melakukan sertifikasi bagi advokat dan calon advokat. Tujuannya agar advokat KAI punya standar. Harapan saya di 83.000 desa di Indonesia kelak akan diisi seorang advokat KAI,” tegasnya dan menekankan bahwa advokat KAI punya legalitas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Terkait kewenangan pengambilan sumpah advokat baru, H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyebut sejak tahun 2015 berdasarkan SK MA 073 Tahun 2015 semua organisasi boleh mengajukan sumpah. “Sumpah ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat,” bebernya. Berdasarkan Putusan MK No. 112 Tahun 2014 dan Keputusan MK No. 036/2015, terangnya KAI secara legal konstitusional ditunjuk oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan profesi advokat. “Jika ingin menjadi advokat profesional bergabunglah dengan KAI,” tegasnya.

Pelaksanaan pengangkatan dan penyumpahan Advokat Bali ini juga dihadiri oleh Sekjen KAI, Adv. Aprillia Supaliyanto beserta jajaran pengurus DPP KAI lainnya, diantaranya Adv. Henry Indraguna, Adv. Arman Suparman, Adv. Lina Julianty, Adv. Palti Siringoringo dan rombongan lainnya. (AWS)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024