KORPRI gandeng Kongres Advokat Indonesia Dalam penyelenggaraan Diklat Advokasi dan Pengelolaan LKBH KORPRI se-Indonesia.
Pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2017, di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) tentang pelaksanaan Pendidikan Advokasi bagi para anggota KORPRI serta kerjasama dalam pengelolaan LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) KORPRI di seluruh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan masing-masing oleh Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. dan Ketua Umum KORPRI, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH.
Perjanjian kerjasama antara KAI dan KORPRI meliputi 2 hal.
Yang pertama adalah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan advokasi bagi para anggota KORPRI yang akan dilaksanakan oleh KAI.
Yang kedua adalah dalam rangka pengelolaan LKBH-LKBH KORPRI di seluruh Indonesia bersama-sama dengan anggota KAI yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH., menyampaikan bahwa saat ini anggota KORPRI se Indonesia berjumlah 4,5 juta PNS dan LKBH berjumlah lebih dari 80 LKBH.
Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. : Kerjasama ini diharapkan menjadi pintu gerbang bagi KAI dan KORPRI, bersama-sama membangun sebuah sistem penyebaran pengetahuan tentang penegakan hukum dan advokasi ke tengah-tengah masyarakat hingga lapis terbawah agar tercipta satu peradaban masyarakat hukum baru di Indonesia.
Ini sejalan dengan program kerja KAI yang menargetkan bahwa dalam 5 tahun ke depan, di setiap desa/kelurahan harus ada 1 advokat KAI. Kami menamakannya “Program 1 Desa 1 Advokat”.
Kerjasama antara KAI dengan KORPRI ini selain mencetak anggota KORPRI agar memiliki kemampuan advokasi dibidang hukum, maka diharapkan para anggota KORPRI tersebut mampu membantu masyarakat menjadi “konsultan hukum” yang terdekat bagi masyarakat. Misalnya dalam pengurusan sertifikat tanah, pendirian badan hukum bagi para UKM, sengketa tanah, maupun masalah-masalah hukum lainnya, baik perdata maupun pidana.
Kerjasama ini kami harapkan juga mampu menerjemahkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membangun masyarakat yang sadar hukum yang pada gilirannya akan tercipta kepastian hukum di Indonesia.
(AWS)