Requisitoire-magazine.com – Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2014-2019, dikukuhkan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution, Jumat (31/10) sore di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Selatan. Pengukuhan yang disaksikan oleh pakar hukum tata negara Saldi Isra tersebut, dihadiri sekitar 300 advokat anggota KAI. Hadir advokat senior; Lasdin Wlas, Muhammad Assegaf, Teguh Samudera dan Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe.
Dalam sambutannya, Tjoetjoe meminta maaf lantaran acara pengukuhan tersebut baru dilaksanakan, alasannya, lantaran harus membereskan sejumlah administrasi penting terkait KAI, selain turut memperjuangkan pengesahan RUU Advokat untuk menjadi UU hampir sukses di bulan September 2014 lalu.
“Selama dua bulan paska-kongres nasional KAI di Jakarta, kami telah berhasil mendaftarkan KAI sebagai perkumpulan profesi yang sah di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun saat ini masih ada yang mengganggu. Kami juga sudah mendaftarkan hak cipta logo KAI, mendapatkan NPWP dan memiliki rekening atas nama DPP KAI, sehingga tidak ada lagi keuangan organisasi yang menggunakan rekening pribadi seperti yang terjadi saat lalu,” papar Tjoetjoe yang disambut tepuk tangan dan pekikan setuju.
Keanggotan KAI, terang Tjoetjoe, diperbaharui, antara lain telah terbit KTA (Kartu Tanda Anggota) baru menggantikan KTA lama dengan total jumlah dua ribuan. Selain tanda tangan presiden KAI baru, KTA juga ditandatangani Adnan Buyung. DPP KAI juga terus bekerja keras membentuk DPD dan DPC daerah dan ditargetkan tuntas akhir tahun 2015.
Tjoetjoe berjanji memperjuangkan agar advokat KAI bisa beracara tanpa kendala, salah satu-nya memperjuangkan pengesahan RUU Advokat menjadi UU Advokat di tahun 2015. RUU advokat baru dianggap lebih demokratis karena mengakui pendirian dan keberadaan organisasi-organisasi advokat, berikut membolehkan semua advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi tersebut untuk beracara di pengadilan.
DPP KAI baru juga mengharapkan agar pihak MA bersikap adil dan bijaksana untuk meninjau kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor-089 tahun 2010. Ketua MA juga diharapkan mengeluarkan surat edaran baru dengan memerintahkan ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia agar mengambil sumpah advokat KAI sebagaimana seharusnya.
Tjoetjoe juga bertekad mengubah sistem rekrutmen dan administrasi KAI. Sistem rekrutmen, pendidikan dan ujian advokat KAI akan menerapkan komputerisasi, transparan, akuntabel dan profesional. Telah ada pula pembicaraan dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta yang beragreditasi A agar menyelenggarakan pendidikan advokat strata dua dengan konsentarasi magister hukum advokat.
Tjoetjoe juga optimistis, KAI yang kini dipimpinnya, menjadi lebih baik, bisa menjadi organisasi profesional jika seluruh anggotanya bekerja sama, bekerja keras, saling pengertian dan punya rasa tanggung jawab. ”Setiap terbit mentari pagi, pasti selalu membawa harapan baru,” pungkas pria kelahiran Sumenep, 16 Juli 1964. sumber