Hukumonline.com – Disebut ada sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipalsukan dalam pengangkatan sumpah advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Pengadilan Tinggi Kendari, pada 17 November 2015 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sulawesi Tenggara membantah hal tersebut.
Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Andri Darmawan mengatakan pada saat mengusulkan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi Kendari, semua anggota KAI yang hendak diusulkan melengkapi dokumen pengangkatan mereka menggunakan sertifikat pendidikan profesi advokat (DIKPA) keluaran KAI.
“Tidak ada (advokat) yang menggunakan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI. Hal ini telah diverifikasi sebelumnya oleh kami dari KAI dan juga dari pihak Pengadilan Tinggi Kendari,” tegas Andri dalam pesan yang diterima hukumonline, Rabu (3/2).
Bila ada advokat yang menggunakan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI, maka dapat dipastikan bahwa orang tersebut bukanlah anggota KAI. Ia mengklarifikasi berita dugaan pemalsuan dokumen untuk pengangkatan sumpah yang diajukan KAI.
Dalam berita tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Jamaslin James Purba mengatakan telah ditemukan tiga sertifikat PKPA PERADI dalam pengangkatan sumpah advokat KAI di Pengadilan Tinggi Kendari. Namun, hasil dari penelusuran DPN PERADI, tidak ada kecocokan antara nomor seri sertifikat tersebut dengan data yang dimiliki PERADI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, James menyebutkan, bahwa DPN PERADI akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ke pihak yang berwajib. “Sangat disayangkanlah tindakan advokat ini. Kalau mengaku sebagai penegak hukum, harusnya kan dia tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” kata James.
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto pun ikut mendukung langkah yang diambil PERADI tersebut. Menurutnya, mengungkap dan membongkar kasus ini sampai tuntas merupakan sebuah kewajiban karena hal ini telah mencoreng nama baik dan kehormatan Advokat Indonesia.
Di samping itu, ia juga yakin bahwa oknum yang dimaksud bukanlah anggotanya. Sebagai nahkoda KAI, ia memastikan dan menjamin sistem rekrutmen dan penyumpahan advokat di KAI dilakukan melalui verifikasi yang sangat ketat. “Saya tidak mau kecolongan ada advokat siluman masuk ke KAI. Kalau benar ada advokat yang disumpah Pengadilan Tinggi menggunakan dokumen dari PERADI yang dipalsukan, maka saya khawatir jangan-jangan orang tersebut berasal dari KAI yang palsu juga,” katanya.
Untuk diketahui, KAI kini terbagi menjadi tiga kubu. Mereka terpecah dalam kongres yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 25-27 April 2014 silam. sumber