Rmol.co – DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat mengubah garis perjuangan dari sistemsinglebar menjadi multibar.
Presiden DPP KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menerangkan, kondisi saat ini sudah tidak relevan lagi untuk mempertahankan sistemsinglebar yang faktanya telah mencabik-cabik keutuhan dan menghancurkan kehormatan advokat.
Selain itu, lanjut Tjoetjoe menjelaskan, dalam Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI yang digelar selama tiga hari di Palembang, juga disepakati untuk konsen melakukan peningkatan kemampuan SDM anggotanya melalui uji kompetensi (bersertifikat) dan pendidikan spesialisasi bidang hukum (bersertifikat). Untuk itu KAI telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia, Lembaga Diklat Profesi Indonesia Profesional Mulia dan lain-lain. Ini komitmen KAI guna menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Hal lain menyangkut kepemimpinan organisasi KAI. Untuk masa jabatan presiden, ketua DPD dan ketua DPC KAI dibatasi hanya satu periode.
“Sikap ini diambil KAI agar di KAI tidak ada presiden yang membangun dinasti atau bernafsu menguasai organisasi ini untuk kepentingan dirinya, keluarganya dan kelompoknya,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan akan mampu meningkatkan percepatan kaderisasi di KAI.
Ini juga, papar Tjoejoe, merupakan cara KAI untuk menghormati para mantan presidennya, menghormati para seniornya dan menghargai para yuniornya, sebab secara otomatis mantan Presiden KAI masuk menjadi anggota Dewan Pembina.
KAI juga mendorong RUU Advokat agar dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPR pada tahun 2017.
Untuk diketahui, saat ini KAI sedang menyusun standar kompetensi profesi advokat bersama-sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile (profesi yg terhormat atau profesi yang mulia), namun ironisnya hingga saat ini profesi advokat belum memiliki standar yang baku secara nasional,” kritik Jurubicara DPP KAI, Fadli Nasution.
Karenanya, KAI akan membangun kerjasama dengan beberapa organisasi advokat yang mempunyai garis perjuangan yang sama yaitu multibar dengan cara membentuk Dewan Kehormatan dan membuat Kode Etik Advokat bersama.
“Dengan demikian ke depan diharapkan tidak ada lagi advokat bandit yang dijatuhi sanksi di organisasi A, loncat ke organisasi B. begitupun sebaliknya,” sambungnya.
Terakhir, Tjoejoe menekankan bahwa KAI telah siap memasuki peradaban baru advokat Indonesia.
Sebanyak 872 peserta, utusan dari 24 provinsi serta para senior advokat di antaranya DR. Teguh Samudera, Ramdlon Naning, dan Lasdin Welas menghadiri KNLB dan Rakernas KAI. Turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Ishak Mekki dan Bupati Lahat H. Saifudin Aswari Riva’i. Ini forum besar pertama para advokat dari seluruh Indonesia pasca terbitnya SKMA No. 073/2015 serta putusan MK No. 112/2014 dan No. 36/2015. sumber