Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI pada tanggal 29-31 Januari 2016 di Palembang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Ishak Mekki bertempat di ballroom Hotel Horison Ultima Palembang.
Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI dihadiri oleh 872 peserta, utusan dari 24 provinsi serta dihadiri pula oleh para senioren Adv. DR. Teguh Samudera, Adv. Ramdlon Naning, Adv. Lasdin Welas dll
Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI ini merupakan forum besar pertama para advokat dari seluruh Indonesia pasca terbitnya SKMA No. 073/2015 serta putusan MK No. 112/2014 dan No. 36/2015.
Tokoh putusan MK No. 112/2014 adalah Adv. Ismet dan tokoh putusan MK No. 36/2015 adalah Adv. Johni Bakar dan Adv. Mintarno turut hadir sebagai peserta pada acara Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI tersebut.
Hasil dari Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI adalah :
KAI mengubah garis perjuangan dari Sistem Singlebar menjadi Sistem Multibar. Kondisi saat ini sudah tidak relevan lagi untuk mempertahankan sistem singlebar yang faktanya telah mencabik-cabik keutuhan advokat dan menghancurkan kehormatan advokat.
KAI menyatakan siap menyambut MEA.
KAI concern melakukan peningkatan kemampuan SDM anggotanya melalui uji kompetensi (bersertifikat) dan pendidikan spesialisasi bidang hukum (bersertifikat).
Untuk itu KAI telah menjalin kerjasama dengan ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia), Lembaga Sertifikasi Profesi Pengacara Indonesia, Lembaga Diklat Profesi Indonesia Profesional Mulia dll.
Masa jabatan Presiden, Ketua DPD dan Ketua DPC KAI dibatasi hanya 1 periode saja.
Sikap ini diambil KAI agar di KAI tidak ada presiden yang membangun dinasti atau bernafsu menguasai organisasi ini untuk kepentingan dirinya, keluarganya dan kelompoknya.
Selain itu kebijakan ini diharapkan akan mampu meningkatkan percepatan kaderisasi di KAI.
Ini juga merupakan cara KAI untuk menghormati para mantan presidennya, menghormati para seniornya dan menghargai para yuniornya, sebab secara otomatis mantan Presiden KAI masuk menjadi anggota Dewan Pembina.
Pemilihan presiden KAI menggunakan E-voting.
Yang dipilih hanya Presiden saja. Sekretaris Jenderal dipilih secara prerogatif oleh Presiden.
Kongres Nasional Luar Biasa dan Rakernas KAI membentuk Dewan Pembina yang anggotanya terdiri dari Tokoh Nasional, Advokat Senior dan Mantan Presiden KAI.
Mengesahkan logo dan motto KAI : “OFFICIUM NOBILE”.
Menetapkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dengan memberikan porsi lebih banyak kepada DPD dan DPC. Dengan demikian diharapkan DPD dan DPC KAI mampu bergerak lebih dinamis dan agresif dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang konstruktif bagi anggotanya.
KAI mendorong RUU Advokat agar dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPR-RI pada tahun 2017.
KAI sedang menyusun standar kompetensi profesi advokat bersama2 dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Profesi Advokat dikenal sebagai Officium Nobile (profesi yg terhormat atau profesi yang mulia), namun ironisnya hingga saat ini profesi Advokat belum memiliki standar yang baku secara nasional.
KAI akan membangun kerjasama dengan beberapa organisasi advokat yang mempunyai garis perjuangan yang sama yaitu multibar dengan cara membentuk Dewan Kehormatan dan membuat Kode Etik Advokat bersama.
Dengan demikian kedepan tidak ada lagi advokat bandit yg dijatuhi sanksi di organisasi A, loncat ke organisasi B. begitupun sebaliknya.
KAI menyatakan telah siap memasuki peradaban baru Advokat Indonesia.