Kongres Advokat Indonesia mengirimkan dua puluh utusan untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dari The Asia Foundation (TAF) pada 26 hingga 28 Juni 2024.
“Peran aktif KAI dalam kegiatan ini merupakan implementasi kerjasama KAI dan IJRS sejak dua tahun terakhir, yang didukung oleh The Asia Foundation. Kegiatan ini juga jadi pembuka bagi rekan-rekan AdvoKAI Perempuan yang mana Kongres IV KAI Tahun 2024 telah merekomendasikan penguatan AdvoKAI perempuan dan AdvoKAI Muda,” tutur Presidium DPP KAI Adv. Diyah Sasanti menjelaskan.
Dalam rilisnya IJRS menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas terhadap Advokat dan Pendamping Hukum merupakan upaya membangun perspektif Advokat dan Pendamping
terhadap korban terutama perempuan, serta memaksimalkan implementasi UU TPKS yang ideal.
“Oleh karena itu, sebagai lembaga penelitian dan advokasi yang memiliki fokus isu dalam sistem peradilan pidana, melalui program ini kami mengadakan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk menghasilkan Advokat yang memahami substansi UU TPKS, serta Advokat yang memiliki kompetensi mumpuni sebagai Trainers (pelatih) yang juga mampu
melatih Advokat/Pendamping Hukum, atau pihak-pihak lain terkait substansi UU TPKS,” jelas IJRS dalam rilisnya.
Di sisi lain, Adv. Diyah Santi memberikan apresiasi atas diadakannya pelatihan ini. “Harapan kita dengan adanya pelatihan ini, maka ada juga Advokat/Pendamping Hukum yang memahami substansi UU TPKS dan juga memiliki kemampuan melatih orang lain, sehingga sesuai harapan penyelenggara, optimalisasi UU TPKS dapat terjalin secara lebih meluas dan berdampak signifikan secara cepat,” tutup Santi.
Sebelumnya pada 4 Juni 2024, IJRS mengirikan surat yang ditujukan kepada DPP Kongres Advokat Indonesia. Surat tersebut berisi undangan untuk anggota-anggota KAI yang ingin mengikuti pelatihan. Selain utusan dari KAI, acara ini juga diikuti oleh anggota organisasi advokat lain seperti Asosiasi Advokat Indonesia, Peradi RBA, Peradi SAI.
Berikut nama 20 AdvoKAI yang mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
- Adv. Nany Arniwaty, S.H., M.H.
- Adv. Tri Retno Anindita, C.Me.
- Adv. Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., S.H., CTL.
- Adv. Sri Yanti Chandra Leka, S.H., CTLC.
- Adv. S. PRIMAYANTI, S.H., M.H., CIRP.
- Adv. Deny M. Ramdhany, S.H, CMe, CPCLE, CLMA.
- Adv. Deo Agung Pratama, S.H., M.H.
- Adv. Kartati Maya Sofia, S.H., M.M.
- Adv. Anggreini Mutiasari, S.H.
- Adv. Rina Ramdani, S.H.
- Adv. Siti Muinah, S.E., S.H., M.H., CLMA
- Adv. Arif Muhammad Iyan, S.H
- Adv. Fajria Usman, S.H.
- Adv. Nurfadilah, S.H.
- Adv. Kiki Karmila Rumbouw, S.H.
- Adv. Dahlia Bakrini, S.H.
- Adv. Novianti Musviroh, S.H.
- Adv. Jurung Deslimawaty Radjagukguk, S.H., M.H., C.Med
- Adv. Talitha Judith, S.H.
- Adv. Erlika Sari, S.H.