DPP Kongres Advokat Indonesia gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan-pimpinan daerah seluruh Indonesia pada Rabu, 9 Mei 2024. RDP ini diselenggarakan sebagai persiapan Kongres IV KAI Tahun 2024 yang rencananya akan digelar pada 7-8 Juni nanti di Surakarta.
Aganda RDP sendiri akan membahas materi-materi kongres terutama merancang perubahan dan penyempurnaan AD/ART KAI sebagai acuan organisasi.
“DPP, untuk kepentingan organisasi berwenang membuat kebijakan-kebijakan agar Kongres IV nanti terlaksana dengan baik sesuai aspirasi, sesuai dgn konteks kekinian dan kebutuhan organisasi serta demi terciptanya suasana kondusif organisasi, untuk itu RDP ini kita gelar,” tutur Vice President KAI Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Adv. Aldwin Rahadian.
Kegiatan RDP ini merupakan sarana dari DPP untuk menyosialisasikan materi-materi Kongres kepada daerah. Salah satu materi penting yang akan dibahas adalah memastikan sistem presidium akan digunakan pada Kongres IV untuk memilih pimpinan KAI periode 2024-2029. Sistem kepemimpinan presidium dinilai mampu untuk mencegah adanya perpecahan dan meredam riak-riak konflik yang selama ini kerap “menghantui” organisasi-organisasi advokat di Indonesia. “Sistem presidium ini bisa jadi alternatif terbaik,” tutur Sekretaris Umum KAI Adv. Ibrahim Massidenreng.
RDP sendiri dilakukan secara daring sebagai bentuk efisiensi waktu dan biaya. “Kita lakukan online yang penting esensinya terpenuhi,” tutup Ibrahim.