Belakangan terakhir ramai diberitakan media dan viral di media sosial tentang advokat berinisial JM yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana pemberitaan media, aparat kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap JM di kantor hukumnya yang berlokasi di Kota Serang. Pengamanan itu merupakan tindak lanjut terhadap laporan keluarga korban ke Polda Banten.
Advokat itu diduga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena ada tempelan stiker berlambang KAI di kantor hukum tempatnya ditangkap. Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengatakan nama yang diduga pelaku itu tidak ada dalam data base e-Lawyer KAI. Perlu diketahui, e-lawyer merupakan data base yang memuat advokat anggota KAI.
Ternyata, nama JM tak ada dalam data tersebut. Bahkan untuk memastikan hal tersebut Tjoetjoe mengatakan data e-Lawyer bisa dilihat oleh publik di laman kai.or.id. “Nama tersebut tidak terdaftar sebagai anggota KAI. Saya pastikan bukan KAI” katanya dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Sebagai upaya menjaga muruah advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) sejumlah organisasi advokat membentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) di Jakarta, Senin (27/11/2023) lalu. Tjoetjoe mengatakan sejumlah organisasi advokat turut serta mendeklarasikan DKPB OAI.
Antara lain KAI, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI 1987), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan lainnya.
Tjoetjoe mengatakan DKPB berwenang untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan tingkat banding pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Deklarasi itu diteken 11 pimpinan organisasi advokat. Yakni Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI), Luhut M.P. Pangaribuan (Ketua Umum Peradi RBA), Susilo Lestari (Wakil Ketua Umum DPP IKADIN).
Kemudian ada Zakirudin Chaniago (Sekretaris Jenderal IPHI 1987), Diarson Lubis (Wasekjen SPI), Teguh Samudera (Ketua Umum DPP Ferari), Ranto P. Simanjuntak (Ketua Umum AAI), Juniver Girsang (Ketua Umum Peradi SAI), Palmer Situmorang (Ketua Umum AAI Officium Nobile), Bobby R. Manalu (Sekjen AAI), dan Tommy Sugih (AKHI/HKHPM).
Keputusan DKPB itu menurut Tjoetjoe sifatnya final dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 18 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). DKPB merupakan komitmen organisasi advokat Indonesia agar standar profesi advokat yang officium nobile dapat terus ditegakkan dengan baik. Teknis pelaksanaan hasil deklarasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Disepakati semua ketua DKPB dari masing-masing organisasi advokat otomatis menjadi anggota Presidium DKPB. Tjoetjoe menjelaskan kepemimpinan di DKPB telah disepakati berbentuk presidium. Tujuannya agar semua organisasi advokat memiliki posisi dan kedudukan yang sama dan setara. Untuk pertama kali secara aklamasi menunjuk advokat Daud Berueh sebagai Sekretaris DKPB OAI.
Terpisah, Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, berpendapat DKPB OAI adalah salah satu bentuk nyata standar profesi advokat yang tunggal. Dia mengingatkan sebelumnya ada ‘Deklarasi Warung Daun Cikini’ yang didukung 19 organisasi advokat. Bagi organisasi advokat lain yang belum sempat hadir dalam deklarasi tersebut bisa menyusul untuk bergabung oleh karena itu nama yang dipilih adalah DKPB OAI.
“Jadi nanti tidak akan ada istilah loncat pagar, karena advokat yang dihukum DKPB itu berlaku final untuk semua organisasi advokat yang ada,” pungkasnya. HUKUMONLINE