Dewan Advokat Nasional (DAN) merupakan jalan tengah untuk memperbaiki kelembagaan organisasi-organisasi advokat yang ada di Indonesia. Hal ini diungkapkan Presiden Kongres Advokat Indonesia sekaligus penulis buku Dewan Advokat Nasional (Single Regulator Organisasi Advokat Indonesia), Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Jakarta, Senin (11/12).
Tjoetjoe menjelaskan bahwa gagasan DAN yang dituangkan dalam bukunya merupakan hasil penelitian yang telah teruji secara ilmiah. “Saya meraih gelar doktor dengan novelty berupa adanya Single Regulator Organisasi Advokat Indonesia melalui pembentukan DAN yang merupakan sebuah gagasan dimana dunia advokat di Indonesia boleh memiliki beberapa organisasi advokat (bersifat multibar) namun semua organisasi advokat harus tunduk pada DAN sebagai “single regulator”, tegas Dr. Tjoetjoe.
Disertasi yang Diperkuat oleh hasil kajian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah
Selain penelitian yang dilakukan oleh Dr. Tjoetjoe, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) juga melakukan riset tentang Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia yang memuat ide tentang DAN serta Hasil Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) yang menyebutkan bahwa perlu diterbitkan perpres untuk menguatkan pelaksanaan UU Advokat khususnya berkaitan dengan pembentukan DAN untuk standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.
Latar belakang Munculnya Ide DAN
Menurut Dr. Tjoetjoe, situasi yang terjadi saat ini tidak lepas dari adanya ketidak selarasan aturan tentang keorganisasian advokat. Di antaranya, pada UU Advokat Pasal 28 ayar (1) menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat (singlebar), sedangkan pada putusan MK No. 101/PUU-VII/2009, No. 112/PUU-XII/2014 dan No 36/PUU-XIII/2015 mengakui organisasi advokat di Indonesia hanya Peradi dan KAI (twinbar), terakhir, SKMA No 73 Tahun 2015 menerangkan bahwa anggota Peradi dan anggota organisasi advokat lainnya boleh disumpah (multibar).
“Dari tiga bentuk kelembagaan organisasi advokat tersebut Saya tidak menemukan bentuk yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Sehingga berdasarkan penelitian yang telah saya lakukan selama ini, Saya menemukan bentuk yang ideal untuk diterapkan di dunia advokat saat ini, sekaligus untuk menjembatani antara kelompok pro singlebar dan pro multibar sehingga menjadi jalan tengah bagi dua kelompok tersebut yaitu dengan membentuk DAN sebagai regulator tunggal yang akan mengatur organisasi advokat yang ada saat ini. Namun, Dr. Tjoetjoe menambahkan bahwa DAN ini tidak boleh memiliki anggota seperti layaknya organisasi advokat.
Seluruh advokat biarlah bernaung pada organisasi-organisasi advokat yang telah ada,” terang Dr. Tjoetjoe.
DAN atau apa pun nama lembaga regulator yang nantinya akan dibentuk, akan diisi oleh advokat-advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. “Saya rasa tidak perlu ada penolakan terhadap rencana pembentukan DAN yang datang beberapa rekan advokat dari organisasi manapun “, tukas Dr. Tjoetjoe.
Doktor Hukum dari Universitas Borobudur ini mengatakan bahwa tidak perlu alergi dengan gagasan DAN. Terlebih lagi penolakan tersebut karena ada kekhawatiran DAN akan di intervensi oleh pemerintah. “Saya rasa tidak perlu khawatir DAN akan di intervensi oleh pemerintah, kan DAN di dalamnya diisi oleh para advokat senior dan pimpinan-pimpinan organisasi advokat yang sudah malang melintang di dunia advokat”.
“Ayo kita duduk bersama-sama, kita buktikan bahwa advokat mampu mengurus dunianya sendiri jadi lebih baik tanpa intervensi dari siapa pun,” ajak Dr. Tjoetjoe.
Dr. Tjoetjoe juga menuturkan bahwa pro dan kontra terhadap sebuah gagasan merupakan hal yang wajar. Namun penolakan sebaiknya juga didasarkan pada alasan-alasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, karena gagasan DAN lahir dari riset dan penelitian yang telah diuji secara akademis. “Jika mau melakukan penolakan terhadap konsep DAN, silahkan buat kajian juga secara ilmiah dan akademis, agar diperoleh novelty yang berimbang “, terang Tjoetjoe.
“Bersatu itu tidak harus jadi satu. Jangan memaksa para advokat untuk masuk dan bergabung ke dalam organisasi yang tidak dikehendakinya” tutup Dr. Tjoetjoe.
Pelaksanan Undang Undang yang memerlukan pengaturan ditindaklanjuti dengan Pembuatan dan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah, dengan demikian Pembentukan DAN dapat dituangkan kedalam Peraturan Pemerintah.
Saya sangat setuju terbentuknya DAN dan didalam pengurusnya
terdapat semua AO jadi fungsinya seperti lembaga MK, jika ada pelanggaran etik advokat maupun pembelaan advokat yg dikriminalisasi DAN dapat berbuat, demikian
saya sependapat dwngan apa yang disampaikan Dr. Tjoetjoe, karena selama ini ada OA yang menganggap bahwa hany OAnya saja yang superior dan paling sempurna, sehingga menganggap OA lain tidak punya hak untuk melakukan sumpah Pengadilan Tinggi sebagaimana diamanatkan olah UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan hendaklah kita saling mengesampingkan ego pribadi dalam mensikapi pembentukan DAN