Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut - Kongres Advokat Indonesia

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut

Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia (Sekum KAI) Adv. Ibrahim Massidenreng menjelaskan bahwa Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana yang sebelumnya non-aktif karena sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik kembali dalam kedudukan dan jabatannya sebagai sebagai Wakil Presiden KAI, menyusul telah damainya sengketa antara Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana.

“Presiden KAI telah mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, karena dua belah pihak baik Prof Denny maupun hakim-hakim Mahkamah Konstitusi telah sepakat berdamai. Putusannya sudah dibacakan kemarin di sidang Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta,” tutur Ibrahim, Selasa (5/12).

Ibrahim juga mengatakan bahwa KAI memberikan apresiasi kepada Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta serta Majelis Kehormatan Daerah yang telah menyelenggarakan Sidang Kode Etik dengan profesional dan independen. “Hormat kami pada para pimpinan sidang yang telah menuntaskan agenda-agenda persidangan penuh kebijaksanaan,” tutur Ibrahim.

Ibrahim yang juga salah satu advokat di kantor hukum Officium Nobile Indolaw ini juga memberikan apresiasi yang tinggi pada mediator yang mendamaikan Pengadu dan Teradu Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Apresiasi yang tinggi untuk Dr. Tjoetjoe sebagai mediator bisa menyelesaikan amanah yang diberikan padanya dengan sangat baik, hingga akta perdamaian dapat disepakati para pihak,” terang Ibrahim dalam rilis resminya.

Sebelumnya, Sidang Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI DKI Jakarta pada Senin (4/12) yang terbuka untuk umum dan digelar secara hybrid memutuskan bahwa antara Pengadu (Sembilan Hakim MK) dan Teradu (Prof. Denny Indrayana) telah mencapai kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023 dan ditandatangani penuh Pengadu maupun Teradu.

2 Responses

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
PJ Sekda Sidenreng Rappang Jajaki Kerjasama Bidang Hukum dengan Kongres Advokat Indonesia
April 25, 2024
Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024