Mediator Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berhasil memediasi dan mendamaikan silang sengketa antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dengan Prof. Denny Indrayana mengenai dugaan pelanggaran kode etik, yang putusannya dibacakan pada Sidang Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI DKI Jakarta, Senin (4/12) di Jakarta.
“Alhamdulillah, sudah damai,” tutur Dr. Tjoetjoe ringkas.
Sidang yang terbuka untuk umum dan digelar secara hybrid ini memutuskan bahwa antara Pengadu (Sembilan Hakim MK) dan Teradu (Prof. Denny Indrayana) telah mencapai kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023 dan ditandatangani penuh Pengadu maupun Teradu.
Keputusan perdamaian ini dibacakan setelah mendapat laporan dari Mediator dalam perkara a quo Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, yang menjelaskan bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dengan itikad baik dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu. Hal ini juga membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu,” tutur Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, SH.
Salah satu butir kesepakatan perdamaian yang ditempuh para pihak adalah bahwa kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan perjuangan bersama dalam rangka membangun negara hukum yang demokratis berlandaskan pada UUD NRI Tahun 1945.
Sidang permusyawaratan Majelis Kehormatan Daerah Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta dipimpin oleh Dr. Umar Husin, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH., MH., Aldwin Rahadian M, SH., MAP., Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH., MH., sebagai Anggota Majelis.
Baik pihak Pengadu maupun Teradu hadir dalam sidang tersebut secara online, dan diwakili masing-masing kuasa hukumnya secara offline.
Sangat menjunjung tinggi kearifan lokal sebagaimana sikap warga negara Indonesia yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk perdamaian dalam permasalahan apapun, falsafah.”.ONO REMBUK YO DIREMBUK”.
Salam Hormat KAI
Semangat Jaya Bersama