Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil - Kongres Advokat Indonesia
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA

Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil

Pimpinan organisasi-organisasi advokat termasuk Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berkumpul di Bakoel Coffee Cikini Jakarta Pusat untuk menyuarakan pemilu jurdil (jujur dan adil), Jakarta, Senin (27/1).

“Kami para pimpinan OAI mendukung penuh partisipasi warga negara dalam proses Pemilu yang jurdil,” tegas Dr. Tjoetjoe.

“Kami yang bertandatangan di bawah ini, pimpinan organisasi advokat, sebagai salah satu pilar penegak hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi kesepakatan para pimpinan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) pada paragraf pertama.

Selanjutnya, sebagai organsasi yang menaungi para advokat di Indonesia, para pimpinan OAI juga menegaskan menjunjung tinggi prinsip non-partisan. Prinsip ini bermakna OAI harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun depan.

“Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara tegas menyatakan Organisasi Advokat Indonesia sebagai wadah advokat yang bebas dan mandiri,” tertulis pada paragraf ketiga kesepakatan.

Menurut Dr. Tjoetjoe Deklarasi ini tidak dimaksudkan sebagai gerakan politik. Ini gerakan etik.

Organisasi Advokat Indonesia adalah organisasi Advokat yang bersifat netral, independen dan non partisan serta tidak terafiliasi dengan salah satu parpol dan capres/cawapres manapun.

Namun disisi yang lain, Organisasi Advokat Indonesia memberikan kebebasan kepada para advokatnya untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing.

Turut hadir menandatangani kesepakatan tersebut:
Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden Kongres Advokat Indonesia),
Dr. Luhut M. P. Pangaribuan (Ketua Umum Peradi RBA), Susilo Lestari (Wakil Ketua Umum DPP IKADIN)
Zakirudin Chaniago (Sekretaris Jenderal IPHI 1987)
Diarson Lubis (Wasekjen SPI)
Dr. Teguh Samudera (Ketua Umum DPP Ferari)
Ranto P. Simanjuntak (Ketua Umum AAI)
Dr. Juniver Girsang (Ketua Umum Peradi SAI)
Dr. Palmer Situmorang (AAI)
Bobby R. Manalu (AAI)
Tommy Sugih (AKHI/HKHPM)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024