Temu Kangen Ketua DPD Se-Indonesia, Presiden KAI: Kita Tegas Tolak 'Kabar Burung' 3 Periode - Kongres Advokat Indonesia

Temu Kangen Ketua DPD Se-Indonesia, Presiden KAI: Kita Tegas Tolak ‘Kabar Burung’ 3 Periode

“Organisasi akan pecah bukan karena perbedaan pendapat, melainkan karena ambisi pribadi yang berlebihan” – Dr. Tjoetjoe

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan bahwa ia menolak wacana tiga periode yang berhembus. “Saya merasa sudah cukup memimpin Kongres Advokat Indonesia,” tegas Tjoetjoe ketika diminta berbicara dalam forum Temu Kangen Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI se-Indonesia, Jakarta 28-29 Oktober 2023.

Selain ketua-ketua DPD se-Indonesia, beberapa vice president KAI juga turut hadir di antaranya Adv. Dr. Henry Indraguna, Adv. Dr. TM. Luthfi Yazid, Adv. Dr. Heru S Notonegoro, Adv. Aldwin Rahadian, Adv. Diyah Sasanti.

Forum temu kangen ini terselenggara sebagai wadah silaturahmi ketua-ketua DPD KAI seluruh Indonesia. “Ada dari para pengurus ini yang bahkan belum saling mengenal satu sama lain, sehingga dengan adanya temu kangen ini, para ketua menjadi semakin dekat dan semakin akrab,” kata Tjoetjoe.

Dalam pertemuan tersebut, semua peserta menilai bahwa saat ini Kongres Advokat Indonesia berada pada posisi yang cukup baik, sehingga para pengurus sepakat untuk mempertahankan. “Pada kongres nasional tahun depan, semua bersepakat untuk melawan segala tindakan yang berpotensi perpecahan di tubuh KAI,” tutur Tjoetjoe menambahkan.

Di sisi lain Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, Adv. Ibrahim Massidenreng, mengatakan bahwa temu kangen ini juga bertujuan menjaga soliditas agar KAI bisa terhindar dari konflik internal organisasi.

“Ibrahim juga menyampaikan pertemuan ini bertujuan menjaga kekompakan organisasi KAI agar terhindar dari konflik internal saat kongres nanti. Dia menyampaikan bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe berharap persatuan organisasi tetap terjaga meski terdapat pergantian kepemimpinan,” tutur Ibrahim.

KAI adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024