Temu Kangen Ketua DPD Se-Indonesia, Presiden KAI: Kita Tegas Tolak 'Kabar Burung' 3 Periode - Kongres Advokat Indonesia

Temu Kangen Ketua DPD Se-Indonesia, Presiden KAI: Kita Tegas Tolak ‘Kabar Burung’ 3 Periode

“Organisasi akan pecah bukan karena perbedaan pendapat, melainkan karena ambisi pribadi yang berlebihan” – Dr. Tjoetjoe

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan bahwa ia menolak wacana tiga periode yang berhembus. “Saya merasa sudah cukup memimpin Kongres Advokat Indonesia,” tegas Tjoetjoe ketika diminta berbicara dalam forum Temu Kangen Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI se-Indonesia, Jakarta 28-29 Oktober 2023.

Selain ketua-ketua DPD se-Indonesia, beberapa vice president KAI juga turut hadir di antaranya Adv. Dr. Henry Indraguna, Adv. Dr. TM. Luthfi Yazid, Adv. Dr. Heru S Notonegoro, Adv. Aldwin Rahadian, Adv. Diyah Sasanti.

Forum temu kangen ini terselenggara sebagai wadah silaturahmi ketua-ketua DPD KAI seluruh Indonesia. “Ada dari para pengurus ini yang bahkan belum saling mengenal satu sama lain, sehingga dengan adanya temu kangen ini, para ketua menjadi semakin dekat dan semakin akrab,” kata Tjoetjoe.

Dalam pertemuan tersebut, semua peserta menilai bahwa saat ini Kongres Advokat Indonesia berada pada posisi yang cukup baik, sehingga para pengurus sepakat untuk mempertahankan. “Pada kongres nasional tahun depan, semua bersepakat untuk melawan segala tindakan yang berpotensi perpecahan di tubuh KAI,” tutur Tjoetjoe menambahkan.

Di sisi lain Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, Adv. Ibrahim Massidenreng, mengatakan bahwa temu kangen ini juga bertujuan menjaga soliditas agar KAI bisa terhindar dari konflik internal organisasi.

“Ibrahim juga menyampaikan pertemuan ini bertujuan menjaga kekompakan organisasi KAI agar terhindar dari konflik internal saat kongres nanti. Dia menyampaikan bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe berharap persatuan organisasi tetap terjaga meski terdapat pergantian kepemimpinan,” tutur Ibrahim.

KAI adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023