Kantor Advokat Kongres Advokat Indonesia di Sampoerna Strategic Square Jakarta, kedatangan tamu istimewa, Dr. H. Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI dalam rangka mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat, Kamis (12/10/2023). Selain ujian tulis, Bamsoet juga menjalani sesi interview langsung dengan Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang didampingi para vice president KAI.
Politisi yang kerap disapa Bamseot ini berhasil menyelesaikan ujian kompetensi dasar profesi advokat yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jalannya ujian advokat Ketua MPR RI ini diawasi langsung oleh Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, serta Sekretaris Dewan Etik KAI Prof. Faisal Santiago.
“Alhamdulillah Pak Bamsoet yang juga Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia ini telah lulus UKDPA di KAI, namun karena saat ini beliau masih menjabat sebagai Ketua MPR RI yang merupakan jabatan publik, pengangkatan Pak Bamsoet sebagai advokat nanti akan dilaksanakan pasca jabatannya berakhir di Oktober 2024,” terang Presiden Kongres Advokat Dr. Tjoetjoe di Sampoerna Tower.
Bamsoet sendiri mengatakan menjadi advokat merupakan cita-cita lain yang akhirnya bisa ia diwujudkan. “Melalui peran sebagai advokat, saya bisa lebih masif mengajak kawan-kawan advokat terlibat dalam aktifitas pro bono dan juga legal aid (bantuan hukum). Sebagai implementasi amanah UU No.18/2003 tentang advokat yang mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” ujarnya dihadapan para advokat KAI yang turut hadir.
Bamsoet melanjutkan, selain melakukan aktifitas pro bono, advokat juga harus lebih banyak terlibat dalam bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum, baik yang disediakan oleh APBN maupun APBD.









“Setelah kurang lebih 20 tahun keberadaan UU No.18/2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan oleh advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitupun dengan penerapan legal aid, yang undang-undangnya sudah lahir sejak tahun 2011. Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya, melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas yang bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid,” jelas Bamsoet.
Bamsoet juga mengingatkan kepada para advokat bahwa kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang merasuk dalam bidang hukum.
Dr. Tjoetjoe sebagai pendiri kantor hukum Officium Nobile Indolaw dan salah satu pelopor Firmaku platform digital untuk manajemen kantor hukum setuju dengan semangat dan visi yang diusung Bamsoet yang nantinya akan berkiprah sebagai advokat.
Tjoetjoe juga mengatakan bahwa teknologi mau tidak mau harus diadopsi oleh para advokat. “Kita tidak boleh ketinggalan, dan KAI sudah sejak beberapa tahun yang lampau selalu berusaha mengejar dan mengiringi perkembangan teknologi yang makin cepat, salah satunya dengan e-Lawyer, dan saat ini juga mengembangkan teknologi untuk advokat berbasis AI (Artificial Intelligence)” terangnya.
Turut hadir jajaran pengurus organisasi advokat KAI dalam ujian advokat Ketua MPR RI tersebut Presiden Kongres Advokat Indonesia, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Vice President KAI, Dr. Umar Husin, VP Aldwin Rahadian, Sekretaris Dewan Kehormatan, Adv. Prof. Dr. Faisal Santiago, Anggota Dewan Kehormatan, Adv. Dr. Laksanto Utomo dan Ketua DPD KAI DKI, Adv. Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dan Sekum KAI, Adv. Ibrahim.
Pak Bamsoet seorang negarakan yg open mind, dlm beberapa kesemoatan mengikuti rapat dg Forum Aspirasi Konstitusi, MPR RI beliu menunjukn sikap yg arif. dan visioner. Karakter ini merupakan sikap yg diperlukn bagi seorang advokat dlm menghadapi kasus secara jernih dan slutif yg independent.
Selamat dan slm sukses pak Bamsoet semoga KAI semakin jaya.