Sekretaris dan Anggota Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof. Dr. Faisal Santiago, mengapresiasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik advokat Prof. Denny Indrayana. Ini menunjukkan bahwa mereka serius mengadukan Denny.
Faisal Santiago di Jakarta, Selasa (10/10), menyampaikan, sembilan hakim MK merupakan pihak Pengadu dalam perkara ini. Dua hakim MK memenuhi panggilan pada pesidangan Senin (9/9), setelah sebelumnya berhalangan hadir.
“Kehadiran dua Hakim MK itu kita apresiasiasi juga karena hadirnya sebagai bagian dari pihak Pengadu, tentunya ini menunjukkan keseriusan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, begitupun Teradu Denny Indrayana hadir bersama tim kuasa hukumnya sehingga Majelis Sidang Dewan Kehormatan Etik KAI dapat melanjutkan persidangan perkara No.01/DK/.JKT/VIII/2023 ini.
“Pihak Teradu juga pengacaranya hadir sehingga sidang etik sebagaimana yang diagendakan Majelis Etik KAI dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang digendakan,” katanya.
Ia menjelaskan, sembilan Hakim MK mengadukan advokat Denny Indrayana melalui laporan Nomor: 2997/2023 tertangal 11 Juli 2023 atas dugaan melanggar Kode Etik Advokat. Ini buntut dari pernyataan Denny bahwa terjadi kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu di MK.
“Hakim MK sebagai pihak Pengadu dengan Teradu adalah Prof. Dr. Denny Indrayana karena dipandang melanggar kode etik Advokat Indonesia,” ujar Faisal.
Atas aduan tersebut, lanjut Faisal Santiago, Dewan Komisi Etik Kongres Advokat Daerah DKI Jakarta merespons dengan menyusun tim hakim hingga jadwal sidang Teradu.
Senada dengan Faisal, Ketua Dewan Kehormatan Etik Daerah KAI, Pheo Marojahan Hutabarat, menyambut baik kehadiran Pengadu dan Teradu dalam persidangan dugan pelanggaran etik advokat tersebut.
“Semua pihak boleh juga dikatakan menghormati putusan yang telah dihasilkan Dewan Etik KAI Daerah DKI, hingga digelarnya sidang etik bagi Pengadu dan Teradu,” katanya.
Pheo Marojahan menyampaikan, kehadiran kedua belah pihak ini sangat penting, yaitu menjadikan proses persidangan bisa digelar dan berlangsung lancar.
“Persidangan telah berjalan baik. Hakim MK yang hadir secara daring memang dibolehkan dan secara hukum memang dibolehkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sembilan hakim MK selaku Pengadu menyampaikan komitmennya untuk memperlancar jalannya proses persidangan. Pihaknya akan menuntaskan perkara ini.
“Seperti yang telah disampaikan Majelis Etik, kita akan terus ikuti seluruh rangkaian proses persidangan yang diagendakan pada sidang-sidang berikutnya,” ujar Pheo Marojahan.
Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat KAI, Denny Indrayana, No. 01/DK/.JKT/VIII/2023 digelar oleh Majelis Hakim Daerah DKI, terdiri dari Dr. Umar Husin, S.H., M.H., selaku ketua merangkap anggota dan lima anggotanya, yakni Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., Diyah Sasanti R, S.H., MH., MBA.,M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.
Adapun Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta diketuai oleh Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., beranggotakan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang juga merangkap sekretaris, dan tiga anggota IJP (P) Drs. Suedi Husein, S.H., IJP (P) Drs. Kamil Razak, S.H., M.H., dan Dr. Umar Husin S.H., M.H. GATRA