SIARAN PERS DEWAN KEHORMATAN DAERAH AD HOC KONGRES ADVOKAT INDONESIA DKI JAKARTA
Tanggal 25 September 2023 Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta telah menyelenggarakan Sidang I secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:
- Dr. Umar Husin, SH., MH. (Ketua merangkap Anggota)
- Dr. St. Laksanto Utomo, SH., MH. (Anggota)
- Aldwin Rahadian M, SH., MAP. (Anggota)
- Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn. (Anggota)
- Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH., MH. (Anggota)
Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:
- Pheo Marojahan Hutabarat, SH. (Ketua sekaligus Anggota)
- Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM. (Sekretaris sekaligus Anggota)
- IJP (P) Drs. Suedi Husein, SH. (Anggota)
- IJP (P) Drs. Kamil Razak, SH., MH. (Anggota)
- Dr. Umar Husin SH., MH. (Anggota)
telah mengundang secara patut Pengadu dalam hal ini 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Teradu dalam hal ini Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D. tertanggal 13 September 2023.
Ketua Majelis Kehormatan Daerah Dr. Umar Husin membuka Sidang I tertutup untuk umum, pada sidang I Pengadu tidak hadir sebagaimana Surat 4376/HK.08/09/2023 sedangkan Teradu hadir secara daring (on-line) dari Melbourne – Australia serta telah menunjuk 5 (lima) Penasihat untuk menghadiri Sidang secara luring sebanyak 5 orang dari 43 (empat puluh tiga) Penasihat Hukum.
“Tanggal 21 September 2023 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat Surat 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan menyampaikan bahwa sesuai Keptusan rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara, Pengadu in casu 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan Sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim Konstitusi dan Sidang Pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, terang Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M. Hutabarat.
“Oleh karena Pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan Prosedur Sidang Kode Etik Advokat Kongres Advokat Indonesia maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ini, dan Pengadu maupun Teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah”, kata Dr. Umar Husin.
Sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor : 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pnegaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D.
Tanggal 25 September 2023 Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta telah menyelenggarakan Sidang I secara hybrid (online dan offline)
telah mengundang secara patut Pengadu dalam hal ini 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi