Kongres Advokat Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili Divisi Hukum Polri menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum, Jum’at (8/9/2023) di gedung The Tribrata, Jakarta Selatan.
Kongres Advokat Indonesia diwakili langsung oleh Presiden Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA dan Kepolisian Republik Indonesia diwakili oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Viktor. T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H.
Selain menyepakati hal-hal terkait peningkatan kapasitas SDM, nota kesepahaman antara KAI dengan Polri juga membahas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UKDPA (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat) antara kedua belah pihak.
Nota kesepahaman ini juga bertujuan untuk membangun dan meningkatkan sinergitas antara KAI dan Polri khususnya bagian divisi hukum, serta meningkatkan profesionalisme Polri di bidang tugas advokasi dan bantuan hukum.
Presiden KAI optimis hubungan KAI dan Polri akan semakin bagus dan berdampak positif pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Kedepan kami juga ingin mengajak semua pihak secara bersama untuk menetapkan prosedur hukum terhadap pelanggaran kode etik sesuai standar yang disepakati,” tutur Dr. Tjoe.
“KAI mengharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini KAI dapat jadi bagian program kerja divkum polri,” kata Dr. Tjoe.
Dalam sambutannya Presiden KAI juga menyampaikan bahwa profesi advokat juga memiliki hak imunitas namun dengan adanya keterbatasan.
Di sisi lain, Kadivkum Polri Irjen. Pol. Viktor. T. Sihombing menyampaikan bahwa PKPA yang dilaksanakan KAI sangat menarik karena melibatkan pihak universitas, kemudian adanya digitalisasi saat pelaksanaan.
“Semangat teman-temab polisi untuk mengikuti PKPA juga sangat besar hingga 80 orang anggota yang mengikuti pendidikan. Rata-rata merupakan angkatan ’92 di kepolisian.
Viktor juga mengutarakan bahwa kerjasama antara polisi dengan organisasi advokat ini sangat penting untuk kepentingan dan kebermanfaatan kedua belah pihak.
“Kesepahaman ini akan meningkatkan kemampuan dan hubungan pelaksanaan tugas di lapangan antara advokat dan polisi. Polisi pun bisa melihat advokat sebagai mitra kerja dan ini akan bermanfaat untuk kami memaksimalkan tugas pokok kepolisian dalam mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum,” tegas Viktor saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan bahwa Polri diwakili Divkum mengucapkan terimakasih atas inisiatif kerjasama antara KAI dan Polri ini.
Viktor berharap antara kedua belah pihak agar dapat mensosialisasikan seluruh isi nota kesepahaman ke seluruh anggotanya masing-masing.
Selain Presiden, turut hadir Vice President KAI Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, Adv. Diyah Sasanti, Sekretaris Umum Adv. Ibrahim Massidenreng, Bendahara Umum KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani, dan jajaran pengurus KAI tingkat pusat dan daerah lainnya.
Selain itu turut hadir para purnawirawan jenderal polisi yang kini telah menjadi advokat di Kongres Advokat Indonesia, juga hadir CEO Heylaw.id platform digital tentang hukum Dr. Awaludin Marwan dan guru besar hukum Univ. Borobudur Prof. Faisal Santiago. Baik Univ. Borobudur dan platform Heylaw merupakan dua partner KAI dalam pelaksanaan beragam kegiatan utamanya pendidikan dan ujian advokat.
Kami mengapresiasi nota kesepahaman antar KAI dg Polri utk meningkatkan kapasitas SDM Polri bid hukum & PKPA serta UKDPA.
Kami senang dan bangga dapat mengikuti nya sehingga mendpt wawasan bid hukum selain pidana dan menjadi bagian dari KAI.