DPP Kongres Advokat Indonesia menyelenggarakan Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta pada Jum’at (26/5) di The Tribrata, Jakarta.
Sebanyak 63 AdvoKAI diangkat menjadi advokat dalam sebuah prosesi yang terselenggara dengan khidmat. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dibacakan oleh Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, Adv. Ibrahim Massidenreng. Di antara para peserta yang diangkat ada Irjen Pol . (Purn). Prof. Drs. Eko Indra Heri., S.H., MH. dan Brigjen Pol. (Purn). Drs, Juni., S.H. MH.
Para AdvoKAI yang menjadi peserta sidang pengangkatan turut membaca Ikrar Advokat Kongres Advokat Indonesia sebanyak enam butir ikrar profesi yang diharapkan dapat menjadi guide atau panduan para AdvoKAI dalam menjalankan tugas profesi yang officium nobile.
Dalam arahannya Dr. Tjoetjoe menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesi, AdvoKAI harus memiliki idealisme dan saling menjaga dan menghormati antar sesama advokat. “Tanpa idealisme, saudara seperti raga tanpa jiwa,” terang Dr. Tjoetjoe.
Tjoetjoe juga berharap, rekan sejawat yang baru diangkat dapat menjadi bagian positif bagi perbaikan sistem penegakan hukum di masa depan.
“Saudara wajib bekerja keras melayani klien, namun tidak boleh menabrak aturan, melanggar hukum, kode etik, ikrar dan sumpah advokat,” tegas Tjoetjoe.
Sidang terbuka dipimpin langsung oleh Presiden KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dengan anggota pimpinan sidang para Vice President Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Heru Notonegoro, Adv. Dr. Umar Husin, Adv. Dr. Luthfi Yazid, Adv. Irjen. Pol (Purn). Kamil Razak. Turut hadir di antara para undangan Vice President Adv. Aldwin Rahadian dan Adv. Diyah Sasanti serta Irjen. Pol (Purn). Drs. H. Suedi Husein, S.H.