Hukumonline.com – Ketua Mahkamah Agung RI (MA) M Hatta Ali baru saja menerbitkan Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September terkait dengan kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun. Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyambut baik langkah yang dilakukan Ketua MA. Menurutnya, KAI memang menunggu-nunggu keputusan MA yang seperti itu.
“Surat KMA ini memang yang ditunggu-tunggu untuk menyelamatkan kemelut,” kata Tjoetjoe kepada hukumonline, Jumat (2/10).
Tjoetjoe mangatakan, situasi advokat yang saat ini sedang karut-marut memang sangat membutuhkan sebuah kekuatan untuk menyelamatkan kemelut yang terjadi di antara organisasi advokat. Menurutnya, terbitnya keputusan MA ini justu tidak akan menimbulkan dan merugikan para pihak.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang dirugikan satupun dengan Surat KMA itu. Kawan-kawan PERADI boleh disumpah, kawan-kawan KAI boleh disumpah, kan ngga ada yang dirugikan. Di lapangan nanti mereka akan berkompetisi,” jelas Tjoetjoe.
Selain keputusan MA, Tjoetjoe juga menambahkan, kalau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 juga menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan kemelut yang terjadi di dunia advokat. “Saya Presiden KAI, atas nama seluruh anggota KAI di seluruh Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghormatan kepada Yang Mulia Ketua MA, Hatta Ali. Dan kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Meskipun begitu, Tjoetjoe mengatakan, kalau SKMA itu hanya sebagai jalan keluar yang sifatnya sementara. Permasalahan di tubuh profesi advokat, lanjutya, mesti diselesaikan dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI berjanji akan terus mengawal revisi UU Advokat. “KAI sejak awal concern untuk mendorong itu,” tegasnya.
Terkait revisi UU Advokat, KAI terus mendorong konsep multibar dalam organisasi advokat. Hal ini masuk dalam draf RUU Advokat yang dirancang KAI. Meski pengajuan draf RUU oleh KAI pada tahun 2012 silam belum berhasil, pihaknya berencana akan kembali mengajukan konsep RUU Advokat pada awal Oktober tahun 2015 ini kepada Badan Legislatif DPR RI (Baleg).
“Saya diminta lagi memasukan konsep RUU Advokat yang baru, 1-2 minggu ini akan dimasukan ke Baleg,” ujarnya.
Walau keputusan MA menjadi ‘angin segar’ bagi para calon advokat KAI yang belum diambil sumpahnya, Tjoetjoe mengingatkan agar para calon advokat tersebut bersikap hati-hati. Alasannya karena banyak ‘pihak-pihak’ yang berlomba serta menjanjikan kepada para calon advokat untuk diambil sumpahnya. Dikatakan Tjoetjoe, organisasi advokat yang bisa mengajukan sumpah adalah organisasi advokat yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti KAI yang dipimpinya.
“Saya sebagai Presiden KAI menghimbau kepada para anggota agar hati-hati. Hati-hati kepada advokat yang mau bersumpah. Jangan karena janji ada yang mengaku-ngaku organisasi ini-itu (tidak sah, red) mau menyumpah padahal legalitasnya belum jelas, kan kasian mereka,” pesannya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Forum Peduli Advokat (FPPA) Muhammad Kamil Pasha juga menyambut baik langkah MA menerbitkan keputusan itu. Menurutnya, hal ini menjadi angin segar, khususnya bagi calon advokat yang sudah sejak lama menunggu pelantikan dan penyumpahan.
“Dengan keluarnya SKMA ini, kami menyambut positif dalam artian calon advokat bisa segera mendapatkan haknya untuk dilantik dan disumpah,” katanya kepada hukumonline, Jumat (2/10).
Ia mengeluhkan lambatnya PT DKI Jakarta dalam menyumpah dan melantik calon advokat PERADI. Pihak FPPA, kata Kamil, pada waktu itu sempat meminta PERADI agar segera memenuhi hak para calon advokat. Namun, dikatakan Kamil, PERADI tidak merespon tuntutan FPPA itu. Tak hanya itu, FPPA juga bersurat ke PT dan MA. Akan tetapi hingga kini surat itu tak kunjung ada responnya. “Sekarang responnya ternyata dengan mengeluarkan SKMA itu,” katanya.
Lewat keputusan MA ini, Kamil berharap, PT bisa segera mengambil sumpah para calon advokat, khususnya advokat PERADI yang telah memenuhi syarat di UU Advokat. “Ini jadi angin segar khususnya bagi calon advokat PERADI yang sudah sekian lama menunggu haknya untuk dilantik dan disumpah padahal mereka sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Advokat,” pungkasnya. sumber