Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai PMKRI No. 91/PUU-XX/2022 Pasal 28 Ayat (3) UU NO. 18/2003 tentang Advokat sudah tepat, karena masa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak boleh lebih dari dua periode baik secara berturut-turut atau pun tidak berurutan.
“Putusan MK tersebut sudah sangat tepat,” tegas Tjoetjoe saat pengangkatan advokat KAI Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu. Menurut Tjoetjoe terlepas dari adanya disenting opinion atau perbedaan pendapat antara satu hakim dengan hakim lainnnya, namun secara bagian besar hakim MK menyatakan bahwa harus ada pembatasan pada Pasal 28 UU Advokat.
Tjoetjoe mengaku berbeda pandangan dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang mengatakan putusan MK tersebut telah menafikan independensi dan kebebasan berserikat bagi para organisasi advokat. “Putusan MK yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh pihak, kali ini menimbulkan polemik dan sangat mencerminkan ketidakadilah,” ungkap Otto seperti dikutip dari laman Detik.Com (3/11).
Menurut Tjoetjoe, polemik dalam organisasi advokat adalah ambisi pribadi seseorang untuk berkuasa secara terus menerus. “Itulah polemik yang sebenarnya, bukan putusan MK. Justru putusan MK ini membuat sesuatu menjadi tertib sehingga tidak rawan disalahgunakan,” tegas Tjoetjoe.
“Tidak benar jika pembatasan ini mengebiri independensi organisasi advokat. Justru sudah seharusnya pimpinan organisasi diberi batasan atas masa jabatannya agar tertib, sehingga tidak bisa presiden atau ketua umum organisasi advokat dengan segala macam cara terus menerus bertahan menjadi pimpinan organisasi advokat sehingga menjadi tidak terbatas,” tukas Tjoetjoe.
Organisasi advokat mempunyai banyak pengalaman dan contoh buruk tentang hal ini, seperti dikuasainya satu organisasi advokat oleh seseorang atau kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan organisasinya.
“Ada yang sudah dua kali menjabat dan masih mau maju lagi. Ada lagi kasusnya ketika seorang membentuk organisasi advokat, dia menjadi ketuanya, dan hingga sekarang tidak ada regenerasi, tidak ada munas, kongres dan semacamnya sehingga jadilah ia ketua abadi. Kemudian ada pula sebuah organisasi yang kepemimpinannya ‘diwariskan’ turun temurun dari kakaknya kepada adiknya. Dan ini contoh buruk dalam pergantian kepemimpinan dan regenerasi di organisasi advokat yang pastinya mengakibatkan banyak hal negatif pada organisasi dan anggotanya,” tegas founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw ini.
KAI ingin menjadi organisasi advokat yang lebih tertib dari organisasi advokat lainnya, sehingga Tjoetjoe menegaskan akan mengindahkan putusan MK tersebut. “Kami di KAI akan patuh pada peraturan tersebut, sehingga roda organisasi kami akan berjalan lebih tertib, disiplin dan demokratis serta berorientasi penuh pada peningkatan kualitas anggota,” terang Tjoetjoe
Untuk itulah Tjoetjoe yang saat ini telah menjabat selama dua periode sebagai Presiden KAI, mulai tahun ini akan mempersiapkan sebuah suksesi kepemimpinan yaitu pemilihan Presiden KAI di tahun depan melalui kegiatan Kongres Nasional Kongres Advokat Indonesia ke-4 pada tahun 2023 mendatang yang rencananya akan diselenggarakan di Bali atau di DI Yogyakarta.
Regenerasi pimpinan untuk kemajaian OA dan anggotanya ,( harapan yang ditunggu tunggu)
Saya sependapat dengan Pak Tjoetjoe. Sua jabatan ketua dan sejenisnya harus ada pembatasan. Alasannya :
1. Memberikan ruang regenerasi yang cukup.
2. Menghindari potensi “kekuasaan absolut” dan kesewenang-wenangan dari seseorang yang telah terlalu lama menguasai suatu organisasi. Regenerasi lima tahunan (kali dua) bisa memutus kekuasaan dimaksud.
3. Mengurangi potensi korupsi kronis dan “privatisasi” organisasi.
4. Semua organisasi moderen dan demokratis di dunia ini mengadopsi pembatasan masa jabatan pemimpinnya, termasuk organisasi terbesar yaitu negara.
5. Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kader terbaik organisasi untuk belajar memimpin, memajukan organisasi dengan gagasan dan program-program baru. Setiap generasi punya tantangan dan kemampuan yang berbeda untuk menjawab tantangan tersebut. Setiap zaman sebaiknya dipimpin oleh pemimpin dari zamannya.
Putusan mk sudah tepat, kecuali orang yg hanya memikirkan pribadi dan menganggap dirinya paling berkuasa.
Sy dulu dijogja menjadi bagian terbentuknya KAI sampai terlaksananya Kongres advokat Indonesia yg selanjutnya dinamai KAI dijakarta.
Namun dgn ambisi pemimpin yg ingin menjadi pemimpin seumur hidup untuk menguntungkan pribadi dan golongan tertentu, organisasi KAI pun pecah.
Semoga dg dibatasinya jabatan akan mencegah Dinasti kekuasaan dlm sebuah OA. Sehingga OA berjalan dg baik kedepan.
ini lah perbandingan KAI dgn organisasi yang dimaksud.berusaha taa hukum atas putusan MK.tidak arogansi kepemimpinan.sehingga menghindari ricuh ugal-ugalan dalam organisasi propesi
luar biasa bapak presiden KAI memberikan kesempatan yang seluas luas nya bagi generasi muda untuk dapat melaksanakan regenerasi kepemimpinan terimakasih pa presiden KAI sehat selalu dan berkah