Mediasionline.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) tentang pelaksanaan Pendidikan Auditor Hukum.
MoU yang dilaksanakan di hotel Aryaduta Jakarta pada senin (21/9/2015) itu dari KAI dilakukan oleh Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang didampingi Sekjen Aprilia Supaliyanto, vice Presiden Heru Notonegoro, sejumlah advokat senior dan lain-lain.
Sedangkan dari ASAHI Presidennya Dr Qomarudin yang didampingi Sekjennya Arifin Djauhari.
Acara juga dihadiri oleh Prof Jimly Assidiqie, Ketua Dewan Kehormatan KAI Ramdon Namning dan lain-lain.
Menurut Sekjen Aprilia Sulaiyanto, KAI mempunyai orientasi untuk semakin meningkatkan professionalisme anggotanya dan ingin memberikan pelayanan kepada masyarkat lebih baik lagi.
“Audit ini merupakan kebutuhan dan ASAHI sdh mempunyai kompetensi di bidang audit, sehingga KAI bisa bersinergi untuk meningkatkan kualitas advokat selain PLA (Pendidikan Lanjutan Advokat, red),” kata Aprilia.
Sebagai praktisi, imbuhnya, advokat harus menangani perkara dalam banyak hal, termasuk yang berhubungan dengan corporate, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan ilmu yang selama ini dimiliki namun perlu skill supaya dapat meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Aprilia menambahkan, sudah ada beberapa pihak yang mendaftar untuk mengikuti pendidikan auditor yang dikerjasamakan antara KAI-ASAHI ini.
Dalam sambutannya Tjoetjoe Sandjaja berharap agar advokat memiliki standar profesi yang sama sehingga tidak ada yang merasa lebih superior. “Kami berharap KAI-ASAHI mampu bersinergi dan mampu membangun advokat yang plus,” harapnya.
Sementara Qomarudin mengatakan, merespon carut marutnya hukum yang ada maka mendirikan ASAHI ini. Kelahiran ASAHI ini dilakukan pada saat belum mempunyai anggota namun para penggagaslah yang ingin memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. sumber