Presiden Kongres Advokat Indonesia Usul Pembentukan Omnibus Law Soal Penegakan Hukum - Kongres Advokat Indonesia

Presiden Kongres Advokat Indonesia Usul Pembentukan Omnibus Law Soal Penegakan Hukum

Sejak terkuaknya permainan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo, Tjoetjoe berpikir rezim penegakan hukum perlu diubah dan diperbaiki secara keseluruhan melalui UU Omnibus Law tentang Penegakan Hukum agar menjadi lebih baik.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sanjaja Hernanto mengusulkan perlunya dibentuk Omnibus Law jilid 2 tentang Penegakan Hukum. Disitu, semua aturan soal penegakan hukum bisa disatukan, sehingga aturan-aturan terkait penegakan hukum terkonsentrasi dalam satu Undang-Undang khusus.

“Jadi tak ada lagi UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Advokat, UU Kekuasaan Kehakiman yang masing-masing berdiri sendiri. Saya berharap ini bisa disatukan dalam satu omnibus law penegakan hukum,” ujar Tjoetjoe Sanjaja Hernanto dalam sebuah diskusi daring, Sabtu, (20/8/2022).

Dalam pandangannya sebagai advokat, untuk profesi advokat sendiri nyatanya masih banyak hal yang harus dibenahi. Utamanya bagaimana profesi advokat bisa dihormati sebagai penegak hukum, bukan cuman advokat KAI atau Peradi, tapi semua yang berprofesi sebagai advokat. Hingga saat ini, Tjoetjoe masih merasa advokat belum disegani dalam lapisan masyarakat. Contoh nyatanya bisa dilihat dalam pemanggilan saksi.

“Advokat ini ngundang saksi aja kadang gak bisa, beda sama polisi atau jaksa kalau ngundang saksi dan gak mau datang ada sanksinya,” ungkapnya.

Alhasil, dengan timpangnya kepatuhan saksi akibat ketiadaan sanksi dari sisi advokat, penegakan hukumnya menjadi tidak tercapai. Jadi pekerjaan besarnya, bagaimana advokat bisa dihormati sebagai sebuah profesi. Semestinya hal ini menjadi tugas Dewan Advokat Nasional untuk menumbuhkan kehormatan advokat dan memunculkan kewenangan yang kuat seperti pemberian sanksi tadi misalnya.

“Terus terang, advokat tanpa kewenangan ibarat macan ompong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena advokat saling lompat antar satu organisasi ke organisasi advokat lainnya. Misalnya, seorang advokat diskorsing di organisasi advokat A, tapi yang bersangkutan malah pindah ke organisasi advokat B. “Ini perlu dihindari!”

Selain itu, kualitas seorang advokat juga dirasanya sangat perlu untuk ditingkatkan. Ia sempat menyinggung, jangan sampai yang daftar Ujian Profesi Advokat (UPA) 100 orang, tapi yang lulus misalnya ada 150 orang. Dalam konteks pelanggaran seperti ini harusnya peranan Dewan Advokat Nasional menjadi sangat penting.

Namun untuk membentuk kualitas itu, hal utama yang harus disamakan adalah soal standar profesi advokat. Saat ini, menurutnya standar advokat hebat di mata masyarakat masih simpang siur dan berbeda-beda tafsir. Apakah definisi advokat hebat itu harus yang punya Lamborghini? Atau harus yang memimpin organisasi advokat? Atau harus advokat yang sudah profesor? Ataukah advokat yang banyak dipublikasi media?

“Jadi kalau tak ada standar advokat ini bisa-bisa orang menaruh standar kualitas advokat itu menjadi liar, maka dari itu perlu dibuatkan standar advokat berkualitas itu seperti apa,” harapnya.

Persoalan lain yang disorot Tjoetjoe perihal persyaratan menjadi seorang advokat. Dalam UU Advokat yang kini berlaku dipersyaratkan seorang advokat harus jujur dan berlaku adil. Pertanyaannya, bagaimana cara mengukur advokat tersebut benar-benar jujur dan bersifat adil? Seharusnya, kata dia, syarat-syarat untuk menjadi advokat itu yang bisa diukur.

Salah satu contoh konkritnya, kata Tjoetjoe, adalah soal batasan umur. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) Pasal 3 ayat (1) huruf d menggariskan bahwa batas minimal umur untuk menjadi seorang advokat adalah 25 tahun. Ia sendiri keberatan dengan pengaturan itu. Menurutnya, banyak mahasiswa perguruan tinggi hukum yang lulus sarjana hukum dengan umur di bawah 20 tahun. Seharusnya mereka yang telah lulus sarjana hukum, berkualifikasi baik bisa langsung bergabung menjadi advokat.

“Jadi kalau ditanya apakah setuju dengan batas bawah umur, saya ga setuju. Apakah setuju dengan batas atas? Sebenarnya dibatasi 45 tahun, tapi sekarang kan ga ada batas atasnya. Terpaksa kita harus menghormati hukum yang berlaku.”

Eksistensi UU Advokat juga disebut Tjoetjoe tak lepas dari permasalahan. Fakta menariknya, UU Advokat disebutnya adalah UU pertama yang tidak ditandatangani Presiden yang kala itu menjabat. Fakta lainnya, UU advokat adalah undang-undang yang tidak mempunyai PP (Peraturan Pemerintah). UU Advokat juga merupakan undang-undang yang paling banyak di Judicial Review (JR).

Dengan sekelumit persoalan advokat yang disorot tjoetjloe, awalnya ia berpikir bagaimana jika solusinya adalah memperbaiki UU advokat saja? Namun seiring dengan terkuaknya permainan aparat penegak hukum dalam kasus Ferdy Sambo yang viral belakangan, ia berpikir rezim penegakan hukum perlu diubah dan diperbaiki secara keseluruhan melalui Omnibus Law Penegakan Hukum. Dengan begitu, diharapkan sistem penegakan hukum di negara ini menjadi bisa lebih baik. HUKUMONLINE

1 Response
  1. Setuju,keberadaan uu omnibuslaw jilid dua.Namun perlu dipertimbangkan keberadaan UU OMNIBUSLAW atau disebut jg uu cipta kerja yg betlakupadx bln Desember 2020 yll,menimbulkan hal kontroversial bagi rakyat Indonesia tdk hanya diawal pembuatan uu tsb ,namun setelah betlaku mendapat reaksi penolakan berbagai komponen rakyat,shg Mahkamah Konstitusi hrs memberlakukan dng Putusan UU Omnibuslaw yg terdiri dari sekitar 79 per UU dan terdiri dari 1228 sangat krusial,selain bertentangan dng pembentukan UU juga merugikam rakyat,contoh ko krit buruh ditugikan dng pemberian pesangon yg sebenarnya merupakan hak konstitusional buruh,upah minimum yg dlm peraturan baru tidak bisa naik,jam kerja,kontrak kerja,outsourching dsbnya..Pts MK terhafap uu omnibuslaw atau uu cipta kerja adalah inskonstusional bersyarst,ktn alasan pokok tsb diatas.Omnibuslawbjilid dua diperlukan ttg penegakan hukum muylak diperlukan,ketika rezim skrg terdiri dari pemetintahan,eksekutif,dan yudikatif bergeser,hal ini dirasakan krn rezim ini berpihak pada penguasa,dan pengusaha,shg kpt an rakyat banyak diabaikan dan firugikan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024