Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih. Keberadaan Satgassus Merah Putih turut menjadi sorotan karena sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Satgasus Merah Putih sendiri merupakan jabatan non-struktural di kepolisian yang dibentuk pada 2017 oleh Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri saat itu.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai keputusan Kapolri untuk membubarkan satgassus ini sudah tepat, karena Tjoetjoe menilai bahwa organisasi ini rentan digunakan untuk kepentingan yang dapat membahayakan citra polisi.
“Satgassus yang dibentuk di luar struktur Kepolisian RI sedikit banyak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum di internal Polri untuk menjalankan misi-misi yang membahayakan dan merusak citra institusi Polri,” kata Tjoetjoe memberikan penjelasan di Gedung Sampoerna Lt 32 yang menjadi kantor DPP KAI, Sabtu (13/8).
Pembubaran Satgassus Merah Putih dinilai akan melidungi kehormatan institusi Polri. “Saya apresiasi Kapolri yang cepat tanggap,” tutur Tjoetjoe lebih lanjut.
Presiden KAI Ingatkan Polisi Tidak Ikut Campur Tugas Advokat
Tjoetjoe juga meminta kepada Kapolri untuk menegur Kabareskrim agar tidak ikut campur, mengintervensi dan mengomentari tugas-tugas yang diemban oleh rekan-rekan Advokat yang sedang mendampingi para tersangka di kasus Ferdy Sambo.
“Ingat, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum yang kedudukannya setara dengan Penegak Hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Hakim). Jadi Kabareskrim wajib menghormati sesama Penegak Hukum lainnya.” tegas Tjoetjoe.