Kongres Advokat Indonesia Membentuk Tim Verifikasi & Konfirmasi Dokumen Permohonan Keanggotaan Razman - Kongres Advokat Indonesia

Kongres Advokat Indonesia Membentuk Tim Verifikasi & Konfirmasi Dokumen Permohonan Keanggotaan Razman

Menindaklanjuti permohonan keanggotaan dari saudara Razman Arif Nasution, salah seorang advokat dari organisasi lain, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan bahwa KAI merupakan organisasi terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di KAI.

Setiap permohonan akan di diteliti, diverifikasi dan dikonfirmasi secara obyektif, cermat dan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.

Untuk itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA bersama dengan seluruh jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah membentuk tim untuk melakukan penelitian, verifikasi, dan konfirmasi terkait seluruh dokumen yang diajukan Razman ke KAI.

DPP KAI menunjuk Vice President Adv. Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum., CLA., CIL., CLI., CRA yang membawahi Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat untuk memimpin tim tersebut, serta menunjuk Vice President Adv. H. Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., CIL yang membawahi Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi juru bicaranya.

Tim yang dibentuk tersebut akan bekerja dengan objektif, profesional, dan adil tanpa dapat dipengaruhi opini publik yang berkembang, dan aneka pemberitaan yang ada. Sehingga nantinya semua pihak harus menerima dengan lapang dada apa pun hasil dari penelitian, verifikasi, dan konfirmasi tim yang dibentuk DPP KAI. Tim ini akan bekerja maksimum dalam waktu satu bulan, dan tentunya jika proses konfirmasi dan verifikasi bisa didapatkan lebih cepat, maka hasil akan keluar lebih cepat.

Presiden Kongres Advokat Indonesia berpesan bahwa advokat sebagai profesi yang officium nobile (profesi yang mulia) wajib berperilaku serta bertutur kata yang baik, santun dn beradab untuk menjaga marwah profesi advokat, serta bersikap saling menghormati antar sesama advokat dan pantang menyakiti terhadap sesama rekan sejawat.

Sehingga bila ada anggota KAI yang dipandang berperilaku atau bertutur kata tidak baik, maka sayalah orang pertama yang harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, karena itu artinya saya tidak bisa membina anggotanya, sebab tugas pimpinan organisasilah memberikan nasehat dan teguran kepada setiap anggotanya, agar berperilaku lebih baik.

3 Responses
  1. Jaem

    Opini media yang tidak berimbang menghakimi orang tanpa tahu kesalahan yg sebenarnya apa ? Razman orang baik tidak bisa disamakan sebagaimana opini publik.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023
dr tjoetjoe sandjaja hernanto di bimtek MK RI
Bimtek Sengketa Pemilu MK, Presiden KAI: Terimakasih! MK Telah Batasi Jabatan Ketua OA Hanya 2 Periode
November 6, 2023