Tribunnews.com – Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyatakan, banyak organisasi advokat, tapi dia kurang yakin, yang terdaftar salah satunya adalah KAI.
“Ini adalah kegagalan UU advokat karena tidak mampu menyatukan dalam wadah tunggal. Menyatukan advokat saya umpamakan menyatukan ikan asin dengan ikan air tawar, ini mustahil. Kenapa sejak dulu, profesi ini tidak ada standar kompetensi, sehingga kelompok satu merasa jago dari kelompok lain,” katanya di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Karena itu, kata Tjoetjoe, KAI menginginkan advokat mengikuti pendidikan lanjutan agar mampu mengikuti perkembangan zaman, salah satunya menjadi auditor hukum.
“Hal itu menjadi alasan MoU yang dilakukan dengan Asahi(Asosiasi Auditor Hukum Indonesia) agar advokat memiliki kemampuan plus dalam bidang legal auditor,” katanya.
Selanjutnya, kata Tjoetjoe, dalam waktu dekat, mereka akan melakukan koordinasi bagaimana standar kompetensi advokat.
“Kalau standar sama, maka tidak ada advokat merasa lebih jago dari yang lain,” katanya.
Pembahasan RUU advokat, kata Tjoetjoe, agar ada perubahan advokat.
“Asahi ke depan mampu membangun advokat dengan kompetensi terukur,” katanya.
Penandatanganan MoU dilakukan di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Senin, antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) dalam rangka meningkatkan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat.
Begitu juga, kata Tjoetjoe, dengan meningkatnya permasalahan dalam masyarakat, baik publik maupun privat mengakibatkan kebutuhan akan jasa hukum seorang advokat juga semakin tinggi.
Sementara itu, Sekjen KAI, Aprillia Supaliyanto mengatakan, kemampuan advokat saat ini ditantang untuk mampu menghadapi kemajuan jaman karena tanpa itu, maka akan mengalami kesulitan di dalam menegakkan keadilan.
“Maka, dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pendidikan Auditor Hukum antara KAI dengan Asahisangat penting diadakan,” katanya.
Pentingnya kerjasama antara KAI dengan Asahi, menurut Aprilia, terjadi karena pihaknya sering berhadapan dengan corporate, sehingga perlu penambahan skill bagi para advokat yang menjadi anggota KAI.
Advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadianadvokat yang berpegang teguh kepada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap tidak terpuji dan perilaku kurang terhormat.
KAI berharap, pendidikan ini mampu menjawab kebutuhan di masyarakat. Karena dalam alam waktu dekat ini sudah ada beberapa pihak yang meminta Pendidikan Auditor Hukum.
“Advokat harus benar-benar profesional dan tidak menggunakan organisasi sebagai tameng untuk berlindung dari pelanggaran kode etik,” kata Aprilia.
Hadir dalam acara tersebut, Prof Dr Jimly Asshidiqie SH MH sebagai Dewan Penasehat Asahi, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, perwakilan Dirjen Administrasi Umum Kemenkum dan HAM, serta para advokat anggota KAI. sumber