HUT Bhayangkara, Vice President KAI: Polri Perlu Utamakan Restorative Justice - Kongres Advokat Indonesia
Henry Indraguna sidang doktor hukum di universitas borobudur

HUT Bhayangkara, Vice President KAI: Polri Perlu Utamakan Restorative Justice

Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-76.

Menurut dia, pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tak melulu bicara penegakan hukum, namun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.

“Guna mewujudkan visi Polri menuju Presisi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Henry, dalam keterangannya, pada Jumat (1/7/2022).

Dia menilai, Kapolri telah menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Karena masyarakat menginginkan khususnya masalah-masalah kecil bisa diselesaikan.

Kalau dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu.

“Karena kepastian hukum harus berjalan, akhirnya bermunculan kasus. Pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan khususnya masyarakat kecil,” papar Henry.

Kemudian Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Bagaimana langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat. Konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik, terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan, Polri harus berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai masyarakat. Tribunnews

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023