Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-76.
Menurut dia, pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tak melulu bicara penegakan hukum, namun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.
“Guna mewujudkan visi Polri menuju Presisi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Henry, dalam keterangannya, pada Jumat (1/7/2022).
Dia menilai, Kapolri telah menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Karena masyarakat menginginkan khususnya masalah-masalah kecil bisa diselesaikan.
Kalau dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu.
“Karena kepastian hukum harus berjalan, akhirnya bermunculan kasus. Pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan khususnya masyarakat kecil,” papar Henry.
Kemudian Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Bagaimana langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat. Konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang,” ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik, terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan, Polri harus berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai masyarakat. Tribunnews