Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus “menagih” SK Menkumham sebagai bukti keabsahan organisasi advokat Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, namun hingga saat ini pihak Otto belum mampu untuk menunjukkan hal tersebut. (sumber CNNINDONESIA)
Menurut Hotman seperti dilansir di laman Detik, dua peraturan Menteri Hukum dan HAM, jelas-jelas mengatur kepengurusan dari suatu perkumpulan hanya sah kalau sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Berbarengan dengan kisruh yang terjadi antara Hotman dan Otto, penggugat kasus sengketa hak piutang bank di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (20/4/2022), diminta mengganti kuasa hukum yang berasal dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Pasalnya, Peradi Otto dinilai tidak sah dengan mengacu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (sumber BERITASATU)
Albert selaku kuasa hukum tergugat I merasa keberatan karena kartu anggota Peradi yang digunakan Otto diduga tidak sah. Albert mengacu putusan kasasi MA Nomor 997 K/PDT/2022. Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan PN Lubuk Pakam.
Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menilai SK DPN Peradi Otto, dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu enam bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.
KAI Mengajak Advokat Lain Bergabung
Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia Adv. Ibrahim Massidenreng menanggapi kegaduhan di dunia advokat saat ini menjelaskan bahwa sistem dan konsep yang dianut organisasi advokat di Indonesia bersifat multibar, artinya tidak ada organisasi tunggal. Setiap advokat bebas tergabung di organisasi mana pun, tanpa takut adanya pelanggaran hukum yang terjadi.
“Pindahnya Bang Hotman dari Peradi ke DPN itu sah saja, haknya Bang Hotman,” jelas Ibrahim di Kantor DPP Kongres Advokat Indonesia Menara Sampoerna Lt. 32, Rabu (22/4).
Ibrahim juga mengatakan bahwa KAI menerima dan mengajak semua advokat untuk bergabung di organisasi advokat KAI. “Termasuk untuk anggota Peradi Otto yang merasa gundah gulana dengan adanya riak-riak di tubuh organisasi, KAI siap menjadi tempat berlabuh rekan-rekan, agar dalam menjalankan profesi bisa nyaman dan tenang,” terang Ibrahim melanjutkan.
Menjadi advokat KAI akan mendapat banyak kemudahan, di antaranya adalah pengurusan keanggotan yang ringkas dan super cepat melalu teknologi digital. Selain itu, KAI juga punya standar kompetensi sehingga kualitas advokat menjadi terjaga secara profesional.
“Rekan-rekan dari Peradi Otto yang mau gabung ke Kongres Advokat Indonesia, tangan kami sangat terbuka, dan kita do’akan bersama kisruh Bang Hotman & Bang Otto bisa berakhir dengan damai,” terang Ibrahim.
Ibrahim juga berharap soal keabsahan kepengurusan Peradi Otto yang dipertanyakan bisa diselesaikan dengan baik. “Harapan Bang Otto tentang organisasi advokat singlebar di Indonesia sudah jauh tertinggal. Sekarang ini terbukti bahwa, advokat bisa dan bebas memilih organisasi advokat mana saja yang nyaman dan menguntungkan bagi profesi yang dijalaninya,” terang Ibrahim.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (2) UU 18/2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. “Advokat bisa saja masuk KAI, Peradi, DPN, atau organisasi lainnya,” tutup Ibrahim.