Polemik pemecatan dr.Terawan oleh induk organisasi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus berbuntut panjang memancing pro dan kontra. Dr.Terawan memang banyak menangani tokoh-tokoh nasional dan hampir semua memberikan “bintang” positif untuk eks menteri kesehatan tersebut.
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menyoroti isu yang sedang hangat ini. Tjoetjoe memberikan pandangan terkait organisasi profesi, yang mana ia juga memimpin sebuah organisasi profesi advokat. Menurut Tjoetjoe, organisasi profesi tidak boleh tunggal.
“Organisasi profesi tidak boleh berdiri tunggal, karena akan melahirkan kekuasaan yang absolut. Jika kekuasan telah absolut maka sangat rentan digunakan sebagai alat politik dalam organisasi,” tutur Tjoetjoe pada Selasa (5/4).
Beberapa tahun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan dan menguatkan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia. Keputusan ini menjawab gugatan sejumlah dokter ke MK karena menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Tjoetjoe lebih setuju organisasi profesi, apa pun bentuk profesinya bisa memiliki banyak organisasi dengan catatan memiliki satu standar kompetensi dan kode etik yang sama sehingga tidak terjadi politisasi pada organisasi profesi.