Setuju Hak Imunitas Arteria Dahlan, Presiden KAI: Bagaimana Dengan Hak Imunitas Advokat? - Kongres Advokat Indonesia

Setuju Hak Imunitas Arteria Dahlan, Presiden KAI: Bagaimana Dengan Hak Imunitas Advokat?

Anggota DPR RI Punya Hak Imunitas, Presiden KAI sependapat dengan Polda Kasus Arteria Dahlan Tidak Dapat Diproses. Bagaimana Dengan Imunitas Advokat Yang Sering Diabaikan Aparat?

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjelaskan hak imunitas advokat kurang “mendapat tempat” oleh rekan-rekan sesama penegak hukum, ditandai dengan banyaknya advokat yang tersangkut kasus hukum baik secara perdata maupun pidana.

Hal ini agak berbeda dengan Arteria Dahlan yang dalam perkara “bahasa sundanya” tidak bisa dipidana karena merupakan seorang anggota DPR RI yang mempunyai hak imunitas sesuai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Informasi terbaru, Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

“Saya menghormati penuh hak imunitas anggota dewan. Bahwa anggota dewan tidak bisa dikenakan pasal pidana selama memiliki jabatan. Begitupun dengan Advokat yang juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun sering kali hak ini tidak dihormati dan kurang dipandang oleh penegak hukum lain,” tutur Tjoetjoe, disela-sela kegiatan pembukaan Konferdalub DPD KAI DIY hari Sabtu (5/1) di Yogyakarta.

Tjoetjoe menganggap perlakuan yang berbeda terhadap hak imunitas anggota dewan dan advokat adalah sebuah perlakukan yang dapat mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa rekan-rekan aparat penegak hukum seharusnya memandang hak imunitas yang dimiliki keduanya adalah sama.

Pada hak imunitas advokat, mereka yang sedang menjalankan tugas profesi dg iktikad baik tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugas profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Seyogyanya imunitas profesi advokat dihormati oleh rekan-rekan sesama penegak hukum, sebagaimana kami juga menghormati hak imunitas profesi lainnya” tutup Tjoetjoe.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024