Anggota DPR RI Punya Hak Imunitas, Presiden KAI sependapat dengan Polda Kasus Arteria Dahlan Tidak Dapat Diproses. Bagaimana Dengan Imunitas Advokat Yang Sering Diabaikan Aparat?
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjelaskan hak imunitas advokat kurang “mendapat tempat” oleh rekan-rekan sesama penegak hukum, ditandai dengan banyaknya advokat yang tersangkut kasus hukum baik secara perdata maupun pidana.
Hal ini agak berbeda dengan Arteria Dahlan yang dalam perkara “bahasa sundanya” tidak bisa dipidana karena merupakan seorang anggota DPR RI yang mempunyai hak imunitas sesuai Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Informasi terbaru, Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
“Saya menghormati penuh hak imunitas anggota dewan. Bahwa anggota dewan tidak bisa dikenakan pasal pidana selama memiliki jabatan. Begitupun dengan Advokat yang juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun sering kali hak ini tidak dihormati dan kurang dipandang oleh penegak hukum lain,” tutur Tjoetjoe, disela-sela kegiatan pembukaan Konferdalub DPD KAI DIY hari Sabtu (5/1) di Yogyakarta.

Tjoetjoe menganggap perlakuan yang berbeda terhadap hak imunitas anggota dewan dan advokat adalah sebuah perlakukan yang dapat mencoreng penegakan hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa rekan-rekan aparat penegak hukum seharusnya memandang hak imunitas yang dimiliki keduanya adalah sama.
Pada hak imunitas advokat, mereka yang sedang menjalankan tugas profesi dg iktikad baik tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugas profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan.
“Seyogyanya imunitas profesi advokat dihormati oleh rekan-rekan sesama penegak hukum, sebagaimana kami juga menghormati hak imunitas profesi lainnya” tutup Tjoetjoe.