Presiden KAI Ajak Rekan Organisasi Advokat Lain Kolaborasi Pikirkan Masa Depan Dunia Advokat - Kongres Advokat Indonesia
Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto

Presiden KAI Ajak Rekan Organisasi Advokat Lain Kolaborasi Pikirkan Masa Depan Dunia Advokat

Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengajak rekan-rekan dari seluruh organisasi advokat (OA) yang ada di Indonesia untuk sama-sama memikirkan masa depan dunia advokat di Indonesia. Menurut Tjoetjoe, saat ini para advokat sangat tertinggal dalam hal kewenangan dengan penegak hukum lainnya.

“Saat ini Para pengurus OA sudah harus memikirkan bagaimana caranya profesi advokat memiliki kewenangan yang setara dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, hakim, karena saat ini posisi kita masih sangat lemah didalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama dalam hal kewenangan,” terang Tjoetjoe, Rabu (26/1).

Tjoetjoe memberi gambaran saat ini misalnya, advokat sangat kesulitan dalam menghadirkan saksi, meminta dokumen, karena memang tidak ada kewenangan yang menyertai, sementara hal berbeda dimiliki oleh polisi, jaksa, dan hakim, padahal Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan sebagaimana tersebut secara eksplisit pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) paragraf 1 UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat.

“Mulai sekarang sebaiknya kita hentikan setiap gesekan antar organisasi advokat, karena ketika kita sibuk bertikai, para penegak hukum yang lain berlomba-lomba untuk menambah kewenangan dalam rangka memperkuat kinerja profesi mereka.”

Kita pun harus melakukan hal yang sama, profesi advokat harus memiliki kesetaraan kewenangan dengan profesi penegak hukum lain,” lanjut Tjoetjoe di kantor DPP Kongres Advokat Indonesia yang beralamat di Penthouse Sampoerna Strategic Square Tower.

Tidak hanya kepada rekan-rekan OA, Tjoetjoe juga berharap pada Presiden Joko Widodo agar berkenan turut memikirkan masa depan dunia advokat.

“Saya harap Pak Presiden bisa memperhatikan dunia advokat, terutama tentang kewenangan para advokat, karena selama kewenangan Advokat tidak kuat serta tidak setara dengan Penegak Hukum lainnya, maka dapat saya pastikan penegakan hukum di negeri tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat,” tambah Tjoetjoe.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024