Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN - Kongres Advokat Indonesia

Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN

Gugatan Apindo Jakarta dkk ke PTUN ditujukan dalam rangka mencari perlindungan dan kepastian hukum terkait mekanisme penetapan UMP.

Polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 terus berlanjut sampai PTUN Jakarta. Secara resmi Apindo DKI Jakarta telah melayangkan gugatan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. UMP 2022 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4.453.953, tapi melalui Kepgub tersebut direvisi menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP Tahun 2021.

Mengacu laman sipp.ptun-jakarta.go.id pendaftaran gugatan itu dilakukan pada Kamis (13/1/2022) dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. Para penggugat terdiri dari DPP Apindo DKI Jakarta, PT.Edico Utama, dan PT Century Textile Industri, Tbk. Tercatat sebagai Tim Kuasa Hukum Apindo Dkk yakni Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Willy Farianto. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 26 Januari 2022 mendatang.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan untuk mencari kepastian hukum. Apindo Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum di PTUN itu. “Gugatan jalan terus untuk mencari kepastian hukum,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Nurjaman menjelaskan Apindo Jakarta tidak mempersoalkan besar kecilnya upah minimum yang ditetapkan, tapi mempersoalkan bagaimana aturan dan prosedur yang digunakan dalam penetapan UMP. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan UMP Tahun 2022 sesuai peraturan melalui Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Tapi, Nurjaman melihat Gubernur secara tiba-tiba mengganti aturan tersebut menjadi Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub yang disebut terakhir itu mengubah besaran UMP dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021.

Nurjaman melihat kebijakan Gubernur Jakarta itu bukan merevisi UMP, tapi mengubahnya. Jika merevisi maka Kepgub No.1395 Tahun 2021 tidak dibatalkan dan aturan hukum yang menjadi acuan tetap sama yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu, Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak menggunakan PP No.36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP.

“Akhir tahun lalu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, meminta agar penetapan UMP sesuai PP No.36 Tahun 2021,” ujar Nurjaman mengingatkan.

“Jadi gugatan ini sebagai upaya pengusaha mencari perlindungan dan kepastian hukum. Apakah yang digunakan sebagai acuan penetapan UMP itu PP No.36 Tahun 2021 atau Kepgub No.1517 Tahun 2022? Apindo akan mengikuti/mentaati apapun putusan PTUN sekalipun putusan gugatan ini ditolak.”

Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Thariq Al Ghiffary, mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta siap menghadapi gugatan Apindo dkk. Saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas persidangan dan kelengkapan administrasi. “Sudah tugas kami untuk siap menghadapi gugatan,” kata Thariq.

Mencari solusi

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh perwakilan LEM SPSI, Khairul Anwar, mengatakan kalangan serikat buruh sudah menegaskan untuk pengusaha yang bisnisnya terdampak Covid-19 tidak perlu mengikuti kewajiban UMP sebagaimana Kepgub No.1517 Tahun 2021. Rencananya hari ini, Kamis (20/1/2022) perwakilan serikat buruh di DKI Jakarta yang bertemu dengan Apindo DKI Jakarta untuk mencari solusi terkait polemik penetapan UMP tersebut.

“Kami berharap ada pemikiran yang konstruktif. Aturan UMP ini dikembalikan pada masing-masing perusahaan kalau bisa memenuhi aturan ya silakan dijalankan, jika tidak bisa maka ikuti prosedur yang ada,” ujar Khairul.

Khairul mengingatkan pengusaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan penyesuaian UMP. Mekanismenya sudah diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP Tahun 2022.

Dalam poin D lampiran SK Kadisnakertrans dan Energi tersebut mengatur pengusaha dan/atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Penyesuaian itu dilakukan melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan dilandasi iktikad baik, asas kekeluargaan, dan transparan.

Dari pantauan DPP LEM SPSI DKI Jakarta, Khairul mencatat sedikitnya ada 3 perusahaan yang masih dalam proses permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Jumlah itu sedikit mengingat perusahaan tempat anggota LEM SPSI bekerja hanya 30 persen perusahaan yang masih menggunakan UMP. Sebagian besar perusahaan tempat anggota DPP LEM SPSI bekerja menerapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang nilainya lebih besar dari UMP. Misalnya UMSP DKI Jakarta sektor otomotif Rp5,4 juta. Hukumonline

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024