Rmol.co – Pakar hukum tata negara Saldi Isra meminta kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk segera melakukan pendekatan secara persuasif kepada Ketua Mahkamah Agung, Menkumham dan DPR untuk mendesak agar RUU Advokat yang saat ini mandek dapat segera dilanjutkan pembahasannya.
Demikian disampaikan Saldi dalam sambutannya saat pelantikan dan pengukuhan Tjoetjoe S. Hernanto dan Aprillia Supaliyanto masing-masing sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat KAI masa bakti 2014-2019, di Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta, Jumat kemarin (31/10).
Selain Saldi, hadir juga: Adnan Buyung Nasution, M. Assegaf, Jimmy B. Hariyanto, Teguh Samudera, Ramdon Naning, Lasdin Welas, Saldi Isra, Ropaun Rambe, Dahlan Kadir serta tokoh-tokoh sepuh advokat lainnya.
Saldi menyatakan bahwa saat ini sistem multibar adalah bentuk yang paling tepat untuk mengatur para advokat.
Sejalan dengan pendapat Saldi, Tjoetjoe menyatakan bahwa adalah hal yang mustahil, lebih dari 150 ribu advokat yang heterogen diurus oleh satu organisasi advokat. Idealnya, kata dia, advokat dengan jumlah tersebut diurus oleh dua atau tiga organisasi advokat.
Dalam sambutannya, Tjoetjoe menambahkan, DPP KAI mentargetkan hingga akhir tahun 2015 akan membentuk DPD-DPD di seluruh Indonesia serta setidaknya 30 persen DPC-DPC di masing-masing provinsi.
Ia juga mengharapkan Ketua MA untuk meninjau kembali SKMA No. 89/2010 dan memerintahkan para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk segera menyumpah para advokat muda KAI sesuai amanat pasal 4 UU No. 18/2003 tentang Advokat.
Untuk membenahi sistem rekruitment advokat maka KAI mengusulkan ke depan Advokat harus lulus jenjang S2 yaitu Magister Hukum Advokat dan ujian yang dilaksanakan harus menggunakan sistem C.A.T. (Computer Assisted Test). Dimana setiap peserta ujian advokat bisa langsung mengetahui hasil tesnya, apakah dia lulus atau tidak. Serta hasil tesnya langsung diperlihatkan kepada peserta.
Tjoetjoe menembahkan, dalam waktu dekat DPP KAI akan menyelenggarakan Rakernas untuk menyusun program kerja tahunan. sumber