Panglima TNI dan KSAD Diminta Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan Di Cianjur - Kongres Advokat Indonesia

Panglima TNI dan KSAD Diminta Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan Di Cianjur

Vice President KAI (Kongres Advokat Indonesia) yang membidangi Pembelaan Anggota dan HAM Aldwin Rahadian meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menindak tegas oknum TNI yang diduga menganiaya advokat perempuan dari KAI bernama Reni Setiawatidi Cianjur, Jawa Barat. Dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban.

“Saya meminta atensi dan perhatian penuh dari Panglima TNI dan KSAD atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap advokat perempuan anggota KAI bernama Reni Setiawatidi. Apapun alasan dan latar belakang persoalan ini, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan disertai perusakan yang terjadi di rumah korban bukan hanya sangat tidak pantas, tetapi sangat jelas melanggar hukum terlebih dilakukan oleh oknum TNI yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam bersikap dan bertindak,” ujar Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya (13/1).

Aldwin Rahadian mengungkapkan, KAI secara institusi dan semua anggotanya yang merupakan advokat akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga keadilan menghampiri Reni Setiawatidi. Aldwin meyakini Panglima TNI dan KSAD mempunyai komitmen tinggi menindak tegas oknum TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, KAI akan mendukung penuh semua langkah yang akan dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam menyelesaikan kasus ini.

“Beberapa waktu belakangan ini kita menyaksikan langsung begitu tegasnya Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Saya sebagai Vice President KAI, advokat, praktisi hukum dan warga negara mengapresiasi ketegasan Panglima TNI ini. Oleh karena itu, kami meyakini kasus ini akan menjadi atensi dari Panglima TNI dan KSAD,” tukas Aldwin.

Sebagai informasi, pada Minggu (9/1) advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Reni Setiawati diduga dianiaya oleh oknum TNI Kapten Inf. Andika Hutabarat yang bertugas di Pasi Pers Kesatuan Yonif Raider 300/Bjw. Kejadian ini terjadi di rumah Adv. Reni yang beralamat di BLK Residence Blok G5 No. 59, Cianjur.  Akibat kejadian tersebut, Adv. Reni menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala bagian belakang. Adv. Reni Setiawati lantas membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasinya Kongres Advokat Indonesia.#

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024