Advokat dari Kongres Advokat Indonesia Adv. Reni Setiawati diduga dianiaya oleh oknum TNI Kapten Inf. Andika Hutabarat yang bertugas di Pasi Pers Kesatuan Yonif Raider 300/Bjw.
Menurut kronologi, kejadian dugaan penganiayaan yang disertai dengan pengrusakan bagian rumah Adv. Reni terjadi pada Minggu (9/1) lalu. Kejadian ini bermula dari dugaan cekcok masalah keluarga antara Kapten Inf. Andika Hutabarat dengan istrinya Lydi Ratu.
Saat berselisih, antara Kapten Andika dan Lydi diduga sempat terjadi saling pukul. Sehingga kemudian Lydi langsung melakukan visum ke RSUD Sayang Cianjur. Sepulang dari RSUD, Lydi tidak ke rumahnya, melainkan ke rumah saudaranya, Adv. Reni yang beralamat di BLK Residence Blok G5 No. 59, Cianjur.
Lydi enggan pulang ke rumah karena takut dengan Kapten Andika. Sekitar pukul empat sore, Kapten Andika lantas mendatangi rumah Adv. Reni sambil berteriak dan mengucapkan kata-kata yang sangat kasar (menyebut nama hewan, dll). Ucapan tak pantas tersebut ia tujukan kepada semua orang di rumah itu termasuk kepada orang tua Adv. Reni yang sudah tua.
Ia mencari istri dan anaknya untuk dipaksa pulang ke rumah. Di rumah Adv. Reni, Kapten Andika berusaha memaksa istrinya pulang, namun Lydi tidak bersedia ikut hingga keributan kembali terjadi antara Kapten Andika dengan Lydi dan Adv. Reni.
Pada saat itu Kapten Andika sempat menendang dan merusak pintu kamar rumah Adv. Reni tempat istrinya berada. Selain mendobrak, oknum TNI itu juga melemparkan kursi sofa kecil yang ada di rumah itu.
Adv. Reni berusaha melindungi Lydi dan anaknya yang berusia kurang lebih tiga bulan dari balik pintu kamar ketika didobrak pelaku sehingga terjadi saling dorong yang berujung penganiayaan.
Menurut pengakuan Adv. Reni, Kapten Andika sempat mencekik dan memukulnya di bagian pipi kanan bawah sebanyak dua kali. Termasuk memukul kepala bagian belakang hingga benjol.
Akibat kejadian tersebut, Adv. Reni menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala bagian belakang. Reni lantas membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasinya Kongres Advokat Indonesia.
Presiden KAI Meminta Petinggi TNI Menindak Oknum Tersebut
Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe S Hernanto saat menerima pengaduan dari Adv. Reni mengatakan sangat menyesalkan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan dari Kapten Andika, apalagi dilakukan kepada seorang perempuan yang sekaligus berprofesi penegak hukum.
“Kami dari Kongres Advokat Indonesia tentu menyesalkan atas kejadian yang dapat mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Angkatan Darat. Saya meminta laporan Adv. Reni dapat diproses dengan cepat dan bisa jadi atensi bagi para petinggi TNI. Bila kejadian ini benar terjadi maka apa yang dilakukan oleh Kapten Inf. Andika Hutabarat adalah bentuk arogansi yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Adv. Tjoetjoe.
Tjoetjoe juga menegaskan bahwa Adv. Reni berada dibawah perlindungan organisasi Kongres Advokat Indonesia, sehingga kasus kekerasan seperti ini pasti menjadi atensi serius bagi organisasi.
Foto: Bagian leher dan bahu Adv. Reni yang memar akibat dipukul pelaku. Saat ini kondisi Reni sudah berangsur membaik, namun kepala bagian belakang masih benjol.
Harus ditindak tegas!!