Surat Terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia
Berhubung cukup viral twit dari akun @soyeoen tentang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penyebaran video yang mengandung asusila di sebuah grup orang tua siswa dan guru di sebuah sekolah, dan ada mention dari akun @soyeoen mengkonfirmasi akun @nrwkra yang menyebutkan diduga pelaku bernama BUDI ARIANSYAH PUTRA menggunakan seragam berlogo Kongres Advokat Indonesia, maka dari DPP KAI langsung melakukan penelusuran mendalam dan menyikapi hal ini secara serius. (https://twitter.com/soyeoen/status/1469611575740801024)
Saat ini kami konfirmasi bahwa:
- Nama BUDI ARIANSYAH PUTRA tidak terdaftar dan tidak tercatat dalam database Kongres Advokat Indonesia secara nasional. (https://officiumnobile.com/users/)
- Nama BUDI ARIANSYAH PUTRA juga tidak terdaftar dan tidak tercatat dalam database manual Kongres Advokat Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat.
- Foto terduga BUDI ARIANSYAH PUTRA berseragam dengan logo KAI diambil pada tahun 2017, kurang lebih empat tahun yang lalu. (https://www.facebook.com/BudiAriansyahPutra.30)
- Semua data advokat KAI tersimpan dengan baik dalam database e-Lawyer KAI dan para advokat harus memutakhirkan data pada tahun 2019 hingga 2020, sehingga advokat KAI yang tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun-tahun tersebut sudah tidak tercatat sebagai anggota KAI, atau dengan kata lain masa keanggotaan sudah kadaluarsa.
Kongres Advokat Indonesia mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari akun twitter ini, karena menurut mereka, mereka juga sudah melaporkan ke aparat berwenang.
Hormat kami,
Sekretaris Umum
Dewan Pimpinan Pusat
Kongres Advokat Indonesia
Ibrahim, SH., CLA., CIL.