KAI: DAN Jadikan Organisasi Advokat Mandiri dan Independen
Tjoetjoe Kongres Advokat Indonesia

KAI: DAN Jadikan Organisasi Advokat Mandiri dan Independen

Tjoetjoe Kongres Advokat Indonesia

Hukumonline.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Tjoejoe Sandjaja Hernanto berpandangan keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat menjadikan organisasi advokat menjadi mandiri dan independen. Menurutnya, keberadaan DAN nantinya menjadi payung hukum  dalam mengatasi kekisruhan di dunia advokat selama ini.

“Dengan dibentuknya DAN justru akan membuat organisasi advokat lebih mandiri dan independen (tanpa intervensi) dari manapun termasuk dari pemerintah,” ujar Tjoejoe Sandjaja Hernanto, di Gedung DPR, Rabu (24/9).

Tjoejoe yakin dengan DAN yang komposisinya terdiri dari berbagai kalangan unsur, misalnya unsur senior advokat (non aktif, red), akademisi dan  tokoh masyarakat yang bertindak sebagai pengambil kebijakan terhadap pengawasan dan standarisasi kesamaan etika profesi antara organisasi advokat satu dengan lainnya.

“Antara lain dalam hal kurikulum, pendidikan, pelaksanaan ujian, proses banding atau pengenaan sanksi advokat,” ujarnya.

Dalam rangka mewujudkan keberadaan DAN, maka RUU Advokat yang sedang dalam masa pembahasan di tingkat Panja mesti dirampungkan diakhir masa bakti anggota dewan 2009-2014. Menurutnya, UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tak relevan dengan dunia advokat yang heterogen.

“Segera direvisi karena dalam praktiknya lebih menyebabkan carut marutnya organisasi advokat, sehingga berakibat runtuhnya harkat martabat para advokat. Keberadaan advokat menjadi tidak mandiri, dan tidak profesional dalam menjalankan profesinya yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Tjoejoe berpendapat, UU No.18 Tahun 2003 yang menganut sistem single bar sudah tidak relevan di tengah era reformasi. Namun dengan RUU Advokat, tak sembarang  orang dapat mendirikan organisasi advokat. Pasalnya diperlukan persyaratan yang ketat dalam untuk mendirikan organisasi advokat.

“Sehingga kalau ada pihak-pihak  yang menyatakan RUU Advokat akan memudahkan mendirikan dan atau memperbanyak organisasi advokat adalah salah dan tidak berdasar sama sekali,” ujarnya.

Ia berpendapat dengan disahkannya RUU Advokat oleh DPR nantinya dapat menjadi harapan dan memberikan jaminan bagi advokat dalam menjalakan profesinya secara bermartabat dan prfeosional serta mandiri sejajar dalam penegakan hukum.

Soalnya, kata Tjoejoe, ribuan advokat telah dirugikan dan menjadi korban atas hak hidup dalam mencari nafkah. Padahal, hak atas pekerjaan dan hak hidup dijamin oleh UUD45. “Kami mendesak kepada Panja tentang RUU Advokat DPR periode 2009-2014 untuk tetap memproses dan mengesahkan RUU Advokat menjadi UU Advokat yang baru,” pungkasnya. sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024