Hukumonline.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Tjoejoe Sandjaja Hernanto berpandangan keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat menjadikan organisasi advokat menjadi mandiri dan independen. Menurutnya, keberadaan DAN nantinya menjadi payung hukum dalam mengatasi kekisruhan di dunia advokat selama ini.
“Dengan dibentuknya DAN justru akan membuat organisasi advokat lebih mandiri dan independen (tanpa intervensi) dari manapun termasuk dari pemerintah,” ujar Tjoejoe Sandjaja Hernanto, di Gedung DPR, Rabu (24/9).
Tjoejoe yakin dengan DAN yang komposisinya terdiri dari berbagai kalangan unsur, misalnya unsur senior advokat (non aktif, red), akademisi dan tokoh masyarakat yang bertindak sebagai pengambil kebijakan terhadap pengawasan dan standarisasi kesamaan etika profesi antara organisasi advokat satu dengan lainnya.
“Antara lain dalam hal kurikulum, pendidikan, pelaksanaan ujian, proses banding atau pengenaan sanksi advokat,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan keberadaan DAN, maka RUU Advokat yang sedang dalam masa pembahasan di tingkat Panja mesti dirampungkan diakhir masa bakti anggota dewan 2009-2014. Menurutnya, UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tak relevan dengan dunia advokat yang heterogen.
“Segera direvisi karena dalam praktiknya lebih menyebabkan carut marutnya organisasi advokat, sehingga berakibat runtuhnya harkat martabat para advokat. Keberadaan advokat menjadi tidak mandiri, dan tidak profesional dalam menjalankan profesinya yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Tjoejoe berpendapat, UU No.18 Tahun 2003 yang menganut sistem single bar sudah tidak relevan di tengah era reformasi. Namun dengan RUU Advokat, tak sembarang orang dapat mendirikan organisasi advokat. Pasalnya diperlukan persyaratan yang ketat dalam untuk mendirikan organisasi advokat.
“Sehingga kalau ada pihak-pihak yang menyatakan RUU Advokat akan memudahkan mendirikan dan atau memperbanyak organisasi advokat adalah salah dan tidak berdasar sama sekali,” ujarnya.
Ia berpendapat dengan disahkannya RUU Advokat oleh DPR nantinya dapat menjadi harapan dan memberikan jaminan bagi advokat dalam menjalakan profesinya secara bermartabat dan prfeosional serta mandiri sejajar dalam penegakan hukum.
Soalnya, kata Tjoejoe, ribuan advokat telah dirugikan dan menjadi korban atas hak hidup dalam mencari nafkah. Padahal, hak atas pekerjaan dan hak hidup dijamin oleh UUD45. “Kami mendesak kepada Panja tentang RUU Advokat DPR periode 2009-2014 untuk tetap memproses dan mengesahkan RUU Advokat menjadi UU Advokat yang baru,” pungkasnya. sumber