Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku bahwa saat ini profesi advokat seperti singa tanpa gigi. “Ia cuma bisa mengaum kencang tapi sama sekali tidak menakutkan siapapun,” kata Tjoetjoe dalam unggahan di akun instagram miliknya (instagram.com/tjoe2shernanto), Minggu (21/11).
Berkaca dari fenomena tersebut, Tjoetjoe menjelaskan bahwa saat ini para pejabat organisasi advokat tidak perlu terlalu menguras energi dengan terus membincangkan soal konsep multi bar atau single bar sebagai bentuk organisasi advokat di tanah air.
“Saya merasa bahwa energi kita sebaiknya difokuskan untuk berjuang mendapatkan kewenangan dibandingkan dengan sibuk berdebat tentang bentuk organisasi Advokat (single bar atau multi bar),” tegas Tjoetjoe menjelaskan soal esensi yang lebih penting dari sekedar konsep organisasi.
Tjoetjoe merasakan bahwa advokat sampai saat ini masih ada yang mengalami kesulitan dalam menjalankan profesinya seperti meminta dokumen dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang sulit, menhadirkan saksi di persidangan perdata yang juga sulit.
“Hal ini sangat berbeda dengan saksi yg dipanggil oleh Polisi, Jaksa dan Hakim. Mereka wajib hadir. Tika tidak hadir, ada sanksi pidananya,” tutur Tjoetjoe melanjutkan dalam unggahannya.
Tjoetjoe ingin para advokat lebih serius membahas isu-isu yang esensial seperti kewenangan advokat sebagai salah satu penegak hukum, dibandingkan menghabiskan energi untuk sesuatu yang sudah jelas.

Sepakat komandan tambah satu usul agar umur calon advokat ada pembatasan agar provesi advokat tidak.menjadi pelarian para pensiunan yg telah purna tugas baik itu jaksa hakim Polisi TNI dll pemikiran in dahulu dilontarkan oleh bapak Advokat indonesia Adnan buyung Nasution almarhum yg menurut hemat saya sangat layak untuk dipertimbangkan dan di perjuangkan demi marwah dan lapak para advokat sejati yg sedari awal merintis karir tapi tiba2 lahan dia diambil orang yg sebelumnya sering berlawanan bahkan tidak jarang meremehkan para advokat .