Terus Tingkatkan Kualitas, 40 Advokat KAI Ikuti Pendidikan Hukum Berkelanjutan - Kongres Advokat Indonesia

Terus Tingkatkan Kualitas, 40 Advokat KAI Ikuti Pendidikan Hukum Berkelanjutan

Setiap modul dilaksanakan selama 5 hari dengan narasumber dari tiga organisasi advokat mitra serta narasumber yang mempunyai kompetensi pada modul-modul tersebut.

Sejak Maret 2020, Kongres Advokat Indonesia pimpinan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bermitra dengan The Asia Foundation dalam program Capacity Building for Defense Bar and Lawyer (CBDB) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan program pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) bagi pengacara yang fokus pada pengalaman praktis. Program ini juga menyediakan dukungan dan pelatihan untuk organisasi advokat agar dapat membela anggotanya; meningkatkan akses terhadap layanan hukum; serta berkontribusi terhadap reformasi peradilan pidana.

Salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah KAI menunjuk Wakil Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Adv. Diyah Sasanti R. untuk ikut merumuskan Pendidikan Hukum Berkelanjutan yang difasilitasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang terdiri atas lima modul, di antaranya:

  1. Mencegah Penyiksaan dalam Sistem Peradilan Pidana;
  2. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana;
  3. Perempuan dan Akses terhadap Keadilan;
  4. Media sebagai Instrumen Kebebasan Berekspresi dan Akses Terhadap Informasi; dan
  5. Investasi dalam Konteks Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Menempatkan Peran Advokat untuk Menyeimbangkan Dua Kepentingan yang Berkontestasi.

Pendidikan Hukum Berkelanjutan (Continuing Legal Education) diselenggarakan secara virtual oleh ICJR dimulai pada 1-30 November 2021.   Setiap modul dilaksanakan selama 5 hari dengan narasumber dari tiga organisasi advokat mitra serta narasumber yang mempunyai kompetensi pada modul-modul tersebut.

“Sebagai wadah profesi, organisasi advokat punya peran sentral dan strategis, untuk terus menjaga kualitas anggota lewat legal education. Pendidikan berkelanjutan merupakan satu hal yang wajib ditempuh, karena setelah luls dari pendidikan, akan selalu ada regulasi-regulasi baru yang perlu di-update. Ini adalah indikator peningkatan skill. Kami berharap lima modul ini dapat menjadi kontribusi dan bermanfaat dalam memastikan penegakan supremasi hukum serta akses keadilan bagi kelompok rentan,” kata Deputy Country Representative for The Asia Foundation Indonesia, Hana A. Satriyo.

Sementara itu, Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada The Asia Foundation dan rekan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atas kerja samanya. Pada kegiatan ini, KAI telah mengutus 40 advokatnya dari berbagai provinsi (Dewan Perwakilan Daerah) dengan tetap memperhatikan keterwakilan gender.

“Kongres Advokat Indonesia sangat memperhatikan peningkatan kapasitas Advokai (sebutan Advokat KAI), olehnya itu saya berharap kepada para Advokai yang beruntung bisa mengikuti pelatihan ini, sehingga nantinya bisa di sharing dengan rekan-rekan yang lain,” ujar Tjoetjoe.

Adapun belajar dari kerja sama ini, Tjoetjoe mengusulkan untuk merumuskan kewenangan advokat dalam sistem peradilan maupun di luar peradilan. Menurutnya, organisasi advokat seharusnya dapat fokus pada persoalan tersebut, apalagi advokat juga rentan dikriminalisasi; bahkan aksi-aksi brutal yang membahayakan advokat. Ia memberi contoh, apa yang menrima Adv. Jurkani di Kalimantan Selatan, di mana Polri seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesi.

“Motto PRESISI bisa terwujud sempurna jika Polri bisa memberikan juga perlindungan hukum kepada advokat dalam melakukan tugas profesinya yang beresiko tinggi,” Tjoetjoe menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPP KAI, Adv. Ibrahim Massidenreng menyampaikan bahwa untuk memberikan layanan yang lebih profesional bagi pencari keadilan, khususnya kelompok rentan (perempuan, anak, dan disabilitas), perlu untuk membangun perspektif dan peningkatan keterampilan. “Di penegak hukum lain, rutin melakukan bimbingan teknis bahkan Pendidikan yang sifatnya lebih khusus, maka advokat sebagai penegak hukum juga harus melakukan itu, meskipun bedanya kala advokat harus membiayai dirinya sendiri, tetapi bagi APH lain dibiayai oleh negara,” jelas Ibrahim. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024